PELAKSANAAN PASAL 44 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B di Kabupaten Tulungagung serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Kabupaten Tulungagung memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur, namun saat ini menghadapi ancaman serius alih fungsi lahan yang mencapai 50 hingga 70 hektar per tahun dengan akumulasi kerugian mencapai 300 hektar pada periode 2020-2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui studi lapangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 44 di Kabupaten Tulungagung telah diupayakan melalui penetapan zona LP2B seluas 15.296,26 hektar dalam regulasi tata ruang dan integrasi instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR. Namun, efektivitas penegakan hukum masih bersifat administratif-reaktif dan belum mampu membendung laju konversi lahan di wilayah urban fringe seperti Kecamatan Kedungwaru dan Boyolangu. Hambatan utama yang ditemukan meliputi ketidaksinkronan data spasial antar-instansi dualisme peta RTRW dan LSD, keterbatasan personel penyidik PPNS, serta rendahnya insentif ekonomi bagi petani yang mengakibatkan resistensi terhadap status lahan lindung. Penelitian ini merekomendasikan percepatan kebijakan satu peta One Map Policy, pemberian insentif pajak daerah bagi pemilik lahan LP2B, dan penguatan sanksi administratif kompensasi lahan guna menjamin kedaulatan pangan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.
References
Arba, H. M. Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Nasution, Bahder Johan. Hukum Agraria dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2021.
Radbruch, Gustav. Einführung in die Rechtswissenschaft. Heidelberg: Springer, 1946.
Santoso, Urip. Hukum Penataan Ruang: Publik dan Privat. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2021.
Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Selesai. Yogyakarta: Insist Press, 2020.
Jurnal Ilmiah
Aini, Atika Rahmadatil, dkk. “Implikasi Pengembangan Perumahan Subsidi terhadap Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang.” Jurnal 7, no. 2 (2024): 881.
Irawan, B. “Dinamika Lahan Sawah dan Ketahanan Pangan Nasional.” Jurnal Litbang Pertanian 41, no. 2 (2022).
Kusuma Ayu, Isdiyana, dan Benny Krestian Heriawanto. “Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia.” Jurnal 2, no. 2 (2018): 122–130.
Ruswandi, dkk. “Efektivitas Regulasi Perlindungan LP2B dalam Membendung Laju Alih Fungsi Lahan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8, no. 1 (2022).
Sari, D. P., dan A. Rohman. “Analisis Spasial Alih Fungsi Lahan Pertanian di Wilayah Peri-Urban Kabupaten Tulungagung.” Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota 18, no. 3 (2022).
Peraturan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Penataan Ruang.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kabupaten Tulungagung. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Tulungagung.
Internet Dan Dokumen Resmi
“Data Lahan Sawah Pemkab dan Kementerian Berbeda, Ada Apa?” Koran Memo, 2024.
https://www.koranmemo.com
“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Tulungagung Menyusut Ribuan Hektare.” Jatimnow.com, 2024.
https://jatimnow.com
“Ribuan Hektare Lahan Pertanian Jadi Perumahan dan Wisata Tak Izin.” Koran Memo, diakses 24 Agustus 2025.
https://www.koranmemo.com/daerah/1929140899
“Pemkab Tulungagung Dukung Warga Buka Lahan Pertanian Baru.” Jatimnow.com, diakses 24 Agustus 2025.
https://jatimnow.com/baca-69978
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung. Laporan Audit Tata Ruang dan Evaluasi Kinerja Forum Penataan Ruang. 2024.
Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), 2023.
Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Laporan Tahunan Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian, 2023.
Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Laporan Penyuluhan Hukum Pertanahan dan Perlindungan LP2B, 2024.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Ruang Semester I, 2024.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Laporan Realisasi Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi Tersier, 2023.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Manual Prosedur Monitoring Lahan Sawah Dilindungi melalui Citra Satelit Resolusi Tinggi. 2024.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Laporan Evaluasi Ketidaksesuaian Data Lahan Sawah Dilindungi dengan RTRW Daerah. 2023.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Data Luasan dan Sebaran Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2024.


