PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERSTATUS RESIDIVIS (Studi Kasus di Polres Tulungagung)
Abstract
Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses penegakan hukum pidana. Dalam sistem peradilan pidana, anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa karena secara psikologis dan sosiologis masih berada dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), perlindungan hak asasi anak, serta pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta mengkaji sejauh mana penerapan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemidanaan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak pada praktiknya masih didominasi oleh pendekatan represif berupa pidana penjara, meskipun hukum positif telah mengatur secara jelas mengenai alternatif sanksi berupa pidana dengan syarat, pembinaan, pelatihan kerja, serta tindakan non-pidana. Selain itu, pelaksanaan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan belum berjalan optimal akibat keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan sarana serta peran masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum sepenuhnya mencerminkan tujuan perlindungan dan pembinaan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat guna mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada rehabilitasi dan masa depan anak.
References
Arief, B. N. (2018). Kapita selekta hukum pidana anak. Prenadamedia Group.
Barda Nawawi Arief. (2015). Masalah penegakan hukum pidana di Indonesia. Rajawali Pers.
Butt, S., & Lindsey, T. (2012). The criminal justice system: An introduction (5th ed.). Oxford University Press.
Gibbs, J. C. (2010). Moral development and reality: Beyond the theories of Kohlberg. Pearson.
Hagan, J. (2010). Who are the criminal juveniles? The sociology of delinquency. Wiley-Blackwell.
Hicks, A. M. (2013). Juvenile justice: A text/reader. SAGE Publications.
Hudson, J. (1995). Understanding justice. Open University Press.
Marlina, L. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia. Kencana.
Muncie, J. (2009). Youth and crime (4th ed.). SAGE Publications.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Peraturan Perundang Undangan Indonesia
Indonesia. (2012). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012.
Indonesia. (2014). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014.
Indonesia. (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). KUHP..
Jurnal Ilmiah dan Artikel Akademik
Bartollas, C., & Miller, S. L. (2014). Theories of delinquency and juvenile justice. Journal of Juvenile Crime and Justice, 2(1), 12–28.
Edwards, F. (2016). Rehabilitation vs. punishment: A study on juvenile recidivism. International Journal of Law and Human Behavior, 40(2), 123–135.
Fagan, J., & Zimring, F. E. (2000). The changing boundaries of juvenile justice: Transfer of adolescents to the criminal court. University of Chicago Press.
Kupersmidt, J. B., & Dodge, K. A. (2004). Children’s peer relations: A meta analytic review. Psychological Bulletin, 130(4), 544–570.
Moffitt, T. E. (1993). Adolescence limited and life course persistent antisocial behavior: A developmental taxonomy. Psychological Review, 100(4), 674–701.
Siegler, R., et al. (2011). Developmental psychology and justice responses to youth crime. Developmental Review, 31(4), 351–373.
Steinberg, L., & Scott, E. S. (2003). Less guilty by reason of adolescence: Developmental immaturity, diminished responsibility, and the juvenile death penalty. American Psychologist, 58(12), 1009–1018.
Tunnell, K. D., & Fritsch, T. (2000). Juvenile delinquency and justice in global perspective. International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice, 24(2), 195–210.
Van der Laan, P. H. (2011). Restorative justice and juvenile offenders. European Journal on Criminal Policy and Research, 17(3), 215–233.
Ward, T., & Maruna, S. (2007). Rehabilitation. Routledge.
Dokumen Lembaga/Organisasi
UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations.
UNICEF & OHCHR. (2013). Guidelines for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty. United Nations.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2015). Handbook on effective police responses to violence against children


