PELAKSANAAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG)

  • Sugeng Supriadi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penerapan sistem peradilan elektronik merupakan bagian dari agenda reformasi peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 hadir untuk memperkuat dasar hukum serta menyempurnakan mekanisme administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui e-Court dan e-Litigation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tulungagung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tulungagung pada prinsipnya telah berjalan dengan baik, namun masih ditemui kendala berupa keterbatasan sarana prasarana, tingkat literasi teknologi para pihak, serta aspek budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi berkelanjutan guna mewujudkan peradilan elektronik yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

References

Abdurrahman, M. (2021). Peradilan Elektronik di Indonesia: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019.
Hakim, M. A., & Arifin, M. A. (2022). Tinjauan Batas Usia Perkawinan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Teori Sistem Jasser Auda. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 100-118.
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.
Sukandar, S., Ubaidillah, M. B., Rofiah, A. F., & Arifin, M. A. (2022). Praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk perspektif hukum Islam. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(1), 49-74.
Published
2026-07-21
How to Cite
SUPRIADI, Sugeng; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 396-400, july 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8940>. Date accessed: 22 july 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1.8940.