IMPLEMENTASI REKRUTMEN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MAHARDIKA FM KOTA BLITAR BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

  • Mochammad Robby Ridwan Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merupakan instrumen negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang netral, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengatur secara tegas mekanisme rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi LPPL melalui uji kepatutan dan kelayakan yang terbuka serta melibatkan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan tersebut dalam proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi LPPL Radio Mahardika FM Kota Blitar serta menilai implikasi Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2016 terhadap independensi penyiaran publik.


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dengan praktik rekrutmen yang diatur dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2016. Keterlibatan aktif Wali Kota Blitar dalam penentuan Dewan Pengawas dan Direksi berimplikasi pada terbatasnya partisipasi publik serta berpotensi mengganggu independensi LPPL sebagai lembaga penyiaran publik.


Adanya peran aktif Walikota Blitar dalam menentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mahardika FM Kota Blitar membatasi peran partisipasi publik, dan keterbukaan partisipasi publik dalam menempati jabatan publik. Hal ini berdampak pada netralitas lembaga penyiaran publik yang diamanahi untuk menjaga kepentingan publik dan pemerintah.

References

Bambang Sugono,Metode Penelitian Hukum: Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta,Sinar Grafika, 1996
Deddy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2021.
Harlay Prayudha, Radio Suatu Pengantar untuk Wacana dan Praktik Penyiaran , Malang : Bayumedia, 2024.
Hanfied Cangara, Pengantar Ilmu Komunikasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2026.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sekjen dan kepaniteraan MK RI, Jakarta: 2006.
Laksana Muhibudin Wijaya, Psikologi Komunikasi (Bandung : Pustaka Setia, 2023)
Marissan, Manejemen Media Penyiaran, (Jakarta,Prenadamedia Group, 2008) H.11
M. Habib Bari, Teknik Komunikasi Penyiar Televisi, Radio, MC, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995.
M. Rahmadi, Rahani Suhita, Sri Harsini, Pengantar Jurnalistik Radio dan Kepenyiaran (Jogyakarta: Media Perkasa, 2012) H. 2
M. Solihin Bahari, Jurnalistik Televisi Praktis, Malang : Pustaka Banyumili, 2021.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: Raja Grafindo persada, 2013.

Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Peraturan Menkominfo No 43 Tahun 2009, yang ditetapkan 19 Oktober 2009 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.
Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tahun 2014 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran
Jurnal
Sri Zakariah, Teknik Observasi Yang Efektif Dan Efisien Pada Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jurnal Pengabdian Multi Disiplin,Volume 4 Nomor 3 (2024). H.2
Published
2026-07-21
How to Cite
RIDWAN, Mochammad Robby; NURBAEDAH, Nurbaedah. IMPLEMENTASI REKRUTMEN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MAHARDIKA FM KOTA BLITAR BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 378-395, july 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8939>. Date accessed: 22 july 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1.8939.