PERBANDINGAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIGI NO. 0117/PDT.G/2016/PA.PRGI DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NO. 158/PDT.G/2009/PTA.SBY TENTANG HAK ASUH DI BAWAH UMUR DISEBABKAN SALAH SATU ORANG TUA MURTAD

  • Rischy Eka Andriyanto Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Imam Makhali Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

pertimbangan hukum hakim dalam penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat salah satu orang tua murtad, dengan studi perbandingan antara Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2009/PTA.Sby. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan tersebut serta mengkaji persamaan dan perbedaan pertimbangan hakim beserta implikasinya terhadap prinsip kepentingan terbaik anak dan perlindungan agama dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Parigi menitikberatkan pertimbangannya pada aspek psikologis, kestabilan emosional, dan kesinambungan pengasuhan anak dengan mengedepankan kepentingan faktual anak, sehingga hak asuh tetap diberikan kepada ibu meskipun telah murtad, selama tidak terbukti adanya upaya memengaruhi agama anak. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menempatkan perlindungan agama anak (hifz al-din) sebagai prioritas utama, dengan menilai bahwa murtadnya ibu merupakan potensi ancaman serius terhadap akidah anak, sehingga hak asuh dialihkan kepada ayah berdasarkan pendekatan normatif-teologis dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Perbedaan pertimbangan tersebut menunjukkan belum adanya standar baku dalam penafsiran prinsip kepentingan terbaik anak dalam perkara hadhanah akibat kemurtadan orang tua. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara pendekatan psikologi anak dan prinsip maqasid al-shariah dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan anak yang komprehensif.

References

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid X. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Iqbal, Muhammad. Hukum Islam Indonesia Modern. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Mahmud, Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Zahrah, Muhammad Abu. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 210/K/AG/1996.
Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2009/PTA.Sby.
Anshori, Abdul Ghofur. “Hadhanah Anak Akibat Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam dan Perlindungan Anak.” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 25, No. 2 (2015).
Arifin, Bustanul. “Perlindungan Anak dalam Putusan Hak Asuh di Pengadilan Agama.” Jurnal Ijtihad, Vol. 19, No. 1 (2019).
Huda, Miftahul. “Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Putusan Hadhanah di Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Qanun, Vol. 22, No. 1 (2018).
Nasution, Khoiruddin. “Pengasuhan Anak dalam Keluarga Muslim Indonesia: Antara Fikih dan Perlindungan Anak.” Jurnal Ahkam, Vol. 17, No. 1 (2017).
Rachmadi, Usman. “Diskresi Hakim dalam Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 3 (2019).
Sulaiman, Muhammad. “Maqasid al-Shariah dalam Perlindungan Hak Anak.” Jurnal Syariah, Vol. 26, No. 2 (2018).
Published
2026-07-21
How to Cite
ANDRIYANTO, Rischy Eka; MAKHALI, Imam. PERBANDINGAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIGI NO. 0117/PDT.G/2016/PA.PRGI DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NO. 158/PDT.G/2009/PTA.SBY TENTANG HAK ASUH DI BAWAH UMUR DISEBABKAN SALAH SATU ORANG TUA MURTAD. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 366-377, july 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8938>. Date accessed: 22 july 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1.8938.