ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF UU ITE DAN KUHP

  • Mochammad Rezza Khan Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Mahfud Fahrazi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik penyebaran data pribadi oleh debt collector dalam proses penagihan utang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus penelitian diarahkan pada bentuk dan pola penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector, serta analisis yuridis terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan utang dan menilai implikasi hukumnya berdasarkan kerangka normatif UU ITE dan KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta laporan pengaduan konsumen terkait praktik penagihan utang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran data pribadi oleh debt collector dilakukan secara sistematis, baik melalui penyebaran langsung kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur maupun melalui media elektronik dan konten digital. Praktik tersebut umumnya bertujuan memberikan tekanan psikologis dan sosial kepada debitur. Ditinjau dari UU ITE, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan dan perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) serta berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3). Sementara itu, dalam kerangka KUHP, praktik penyebaran data pribadi berkaitan dengan perlindungan kehormatan dan larangan perbuatan yang bersifat memaksa. Penelitian ini menegaskan bahwa penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum yang memiliki implikasi serius terhadap perlindungan hak privasi debitur

References

Barda Nawawi Arief. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Danrivanto Budhijanto. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Johnny Ibrahim. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi. (2012). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardjono Reksodiputro. (2007). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Munir Fuady. (2013). Teori-Teori Besar dalam Hukum (Grand Theory). Jakarta: Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Warren, S. D., & Brandeis, L. D. (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review, Vol. 4 No. 5.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Agus Raharjo. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 3.
Dian Ekawati. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Debt Collector dalam Praktik Penagihan Utang. Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 2.
Herlambang P. Wiratraman. (2014). Hak atas Privasi dalam Era Digital. Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 3.
Muhammad Syaifuddin. (2019). Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Yuridika, Vol. 34 No. 1.
Rachmad Safa’at. (2018). Aspek Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyebaran Informasi Elektronik. Jurnal HAM, Vol. 9 No. 2.
Sinta Dewi Rosadi. (2015). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4 No. 1.
Yusti Probowati Rahayu. (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 4.
Published
2026-07-21
How to Cite
REZZA KHAN, Mochammad; FAHRAZI, Mahfud. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF UU ITE DAN KUHP. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 360-365, july 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8937>. Date accessed: 22 july 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1.8937.