FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Nurali Nurali Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Sholahuddin Fathurrohman Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang secara fisik, mental, dan sosial belum mampu melindungi dirinya sendiri, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang khusus dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, tindak pidana terhadap anak masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi, yang menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak belum sepenuhnya berjalan efektif. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius karena tindak pidana terhadap anak tidak hanya melanggar norma hukum pidana, tetapi juga mencederai hak asasi anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak; dan (2) bagaimana upaya hukum penanggulangan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti kepribadian, moral, dan kondisi psikologis, serta faktor eksternal yang meliputi kondisi ekonomi, keluarga, lingkungan sosial, dan budaya yang permisif terhadap kekerasan. Upaya hukum penanggulangan tindak pidana terhadap anak dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal yang saling melengkapi, meliputi upaya preventif melalui pencegahan, upaya represif melalui penegakan hukum pidana, serta upaya rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan anak sebagai korban. Dengan adanya penguatan upaya penanggulangan secara terpadu dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hukum terhadap anak diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Undang-Undang

References

Barda Nawawi Arief, 2011. Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta,.
Romli Atmasasmita, 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung : Eresco.
Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Wahid Abdul, Muhamad Irfan, 2001. Tindak Terhadap Korban kekerasan Seksual, Malang : Refika Aditama,.
Waluyadi, 2009. Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Mandar Maju,.
Abdussalam, 2007. Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta,.
Published
2026-07-21
How to Cite
NURALI, Nurali; FATHURROHMAN, Sholahuddin. FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 259-359, july 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8936>. Date accessed: 22 july 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1.8936.