KEWENANGAN DAN BATASAN HUKUM KEPOLISIAN DALAM PENERTIBAN PERGURUAN SILAT DI TULUNGAGUNG (Studi pada Perguruan Setia Hati Teratai (SH) dan Pagar Nusa (PN))
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan batasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penertiban terhadap perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, dengan studi pada Perguruan Setia Hati Teratai (SH) dan Pagar Nusa (PN). Permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum kewenangan kepolisian dalam penertiban kegiatan perguruan silat, bentuk pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh kepolisian, serta batasan hukum yang harus diperhatikan agar tindakan penertiban tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan aparat kepolisian, pengurus perguruan silat, serta pihak-pihak terkait di Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepolisian dalam penertiban perguruan silat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi, antara lain prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
References
Moeljatno. 2021. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara.
Abdur Rahman I. Doi. 1992. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Widiarti Wiwik. 2024. Buku Ajar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Publika Global Media.
Fikri. 2024. Psikologi Sosial. Yogyakarta: PT Penamuda Media.
Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.
KUHAP Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Lengkap Dengan Penjelasanya. Surabaya.: Karya Anda.


