PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ATAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (Studi Putusan Nomor 1204/Pdt.G/2024/PN Sby)
Abstract
Penulisan ini mengkaji tentang pertanggung jawaban hukum pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sengketa di Pengadilan Negeri Surabaya (Studi Putusan Nomor:1204/Pdt.G/2024/PN Sby). Tujuan Penelitian ini yaitu untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas kewajiban pembayaran ppn bjpsda dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 1204/Pdt.G/2024/PN Sby. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini adalah PJT I, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengenakan biaya jasa pengelolaan air yang disalurkan ke PDAM Surabaya, yang bertindak sebagai penyedia air bersih untuk masyarakat Surabaya. PJT I memandang bahwa BJPSDA yang dibebankan kepada PDAM Surabaya merupakan objek PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), karena termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya air. Namun, PDAM Surabaya tidak sepakat dengan penerapan PPN atas biaya tersebut. Mereka berargumen bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan hak asasi, sehingga pengelolaan air yang menjadi layanan publik tidak seharusnya dikenakan PPN. PDAM berpendapat bahwa PPN seharusnya hanya diterapkan pada barang dan jasa yang bersifat komersial dan tidak pada layanan yang dianggap sebagai barang publik. Ketidaksepakatan ini mengarah pada tunggakan pembayaran PPN yang belum dipenuhi oleh PDAM Surabaya kepada PJT I, meskipun PJT I telah mengeluarkan faktur pajak yang mewajibkan PDAM untuk membayar pajak atas biaya pengelolaan tersebut. Akibatnya, PJT I mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian memutuskan bahwa PDAM Surabaya tetap wajib membayar PPN atas BJPSDA yang dikenakan oleh PJT I.
References
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (JDIH ESDM, 2019).
Ortax, “Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan PPN (Ringkasan)” (Ortax, 2021), https://ortax.org/penyerahan-air-bersih-yang-dibebaskan-ppn.
Kementerian Keuangan RI, PMK 197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN (BPK Regulations, 2013), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150339/pmk-no-197pmk032013.
Air, UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Pajak, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU PPN.
Humas Perum Jasa Tirta II, “Jasa Tirta II Hadiri Konsultasi Publik Usulan Tarif BJPSDA,” Perum Jasa Tirta II, 2023, https://www.jasatirta2.co.id/publikasi/detail_berita/jasa-tirta-ii-hadiri-konsultasi-publik-usulan-tarif-bjpsdawjolujby66frijdglwmy?utm_source=chatgpt.com.
David Held, Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance (Stanford University Press, 1995).
Thomas H Marshall and Tom Bottomore, Citizenship and Social Class, vol. 11 (Cambridge New York, 1950).
John Rawls, “A Theory of Justice,” in Applied Ethics (Routledge, 2017), 21–29.


