PENERAPAN PASAL 16 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP AKTIVITAS REKLAMASI
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pengendalian reklamasi ilegal di Dusun Pangsing Desa Persiapan Pengantap. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing, serta menganalisis faktor hambatan dalam penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian: Aktivitas reklamasi pantai di wilayah dusun pangsin, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong ditutup dengan pemasangan plang oleh SATPOL PP LOBAR. Penerapan Pasal 16 UU PWP3K di Dusun Pangsing adalah sebuah cerminan klasik dalam studi hukum antara dunia ideal peraturan (das sollen) dan realitas sosial yang kompleks (das sein). Untuk memahami kegagalan penerapan pasal ini, kita perlu membedah kedua dunia tersebut sebelum mengkonfrontasikannya. Hambatan penerapan Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing adalah adanya perbedaan signifikan antara klaim pihak pengelola reklamasi dan temuan faktual lapangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak yang bersangkutan, pengelola menyatakan bahwa kegiatan reklamasi telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir. Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 gagal total dalam menjalankan fungsi gatekeeping (penjaga gerbang) tata kelola wilayah pesisir ketika dihadapkan pada desakan pragmatisme untuk bertahan hidup (survivalist pragmatism) yang lahir dari kondisi kemiskinan struktural.
References
Dhai Rafsanjani H. et al., Reklamasi Pantai Seruni & Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat (Gowa: Pusaka Almaida, 2021), hal. 1.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2019.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), 14.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), 128.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010), 141.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2020), 26.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, edisi revisi (Depok: RajaGrafindo Persada, 2020).
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 95.
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004),.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2019.
Laporan Analisis dan Evalwasi Hukum tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Tahun 2015) Hal 71.
Paikah Nur, Sosiologi Hukum (Bone: CV Cendekiawan Indonesia Timur, 2023).
Magna, M. S., & Karisma, S. (2025). Social Assistance Recipient Program Based
Jurnal Ilmiah :
Amelia Putri, N & Muhamad Bosyro “Konstruksi Hukum Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir Pasca Perubahan UU PWP3K.’’ Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 4, No. 2(2023).
Sri Herowanti, “Kepastian Hukum Pengaturan Reklamasi Dalam Perspektif Pengelolaan Wilayah Pesisir,” Pakuan Law Review, Vol. 9 No. 2, 2023.
Undang-Undang :
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 16.


