PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Kasus Di Polres Tulungagung)

  • Hanggono Farandhi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Mahfud Fahrazi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Di zaman seperti sekarang ini kekerasan seksual pun dapat terjadi dimana saja, mulai dari tempat-tempat umum, rumah, sekolah, hingga di tempat ibadah. Salah satu contohnya yaitu seperti pencabulan, perzinahan, persetubuhan, dan pemerkosaan yang sangat meresahkan masyarakat serta sangat merugikan anak-anak. Bahkan pelaku kekerasan seksual sendiri juga terkadang masih anak dibawah umur yang sudah banyak terjadi. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Tulungagung, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual pada anak atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur cukup banyak terjadi dengan sekitar 50 kasus dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir. Penelitian ini akan fokus membahas mengenai Optimalisasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Anak di Tulungagung dan hambatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tulungagung dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu Peran Kepolisian untuk dapat menanggulangi pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan cara penyuluhan kepada orang tua melalui lingkungan sekitar seperti, tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Kabupaten secara terstruktur. Kemudian Razia berkesinambungan yang dapat dilakukan di warnet, penginapan dan tempat lain yang berpotensi dilakukannya seksual secara bebas atau pemerkosaan terhadap anak. Selian itu juga kerjasama antara Kepolisian dengan Instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, dan Dinas yang lain yang berkaitan dengan tempat-tempat usaha sejenis itu, memberikan peraturan serta sanksi yang tegas terkait larangan anak berusia di bawah umur melakukan hal tersebut. Selanjutnya mengenai hambatan yang dihadapi yaitu Penyidik sulit mendapatkan keterangan dari korban anak dibawah umur tersebut, yang menderita trauma psikis akibat perlakuan pelecehan seksual, disamping itu pelaku anak juga tidak mampu menjelaskan dengan baik tentang peristiwa kekerasan seksual yang ia lakukan disebabkan pelaku masih usia anak yang belum mengerti perbuatannya yang telah melanggar hukum. Penyidik kesulitan mendapatkan saksi yang mengetahui perbuatan pelecehan seksual tersebut, karena kebanyakan mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada satu orangpun yang mengetahuinya. Penyidik baru mendapatkan keterangan yang jelas dari saksi yang pada saat itu di curhati oleh korban. Sesuai teoritis upaya hukum berupa diversi tidak dapat diupayakan dari tingkat Penyidik sampai dengan tingkat ke-Hakim dikarenakan pidana yang diduga atau didakwakan bagi anak yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka akan dikenakan pidana penjara sebagai upaya hukum terakhir, serta untuk putusannya maksimal 1/2 dari hukuman pelaku dewasa. Namun sesuai pelaksanaan di peradilan penjatuhan hukuman tersebut dilihat dari hasil pembuktiannya, bisa sesuai ketentuan tersebut, bisa di bawahnya maupun bisa juga bebas dari ancaman tersebut.

References

Buku :
Bisma Siregar. 1986. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Rajawali, Jakarta.
Didik Endro Purwoleksono. 2016. Hukum Pidana. Airlangga University Press.Surabaya.
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia,.PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, Philipus M.1987. Perlindungan Hukum Bagi Rayat di Indonesia. Bina Ilmu: Surabaya
H.R. Abdussalam. 2016. Hukum Perlindungan Anak. PTIK. Jakarta.
Hidayana, Irham M dkk. 2004. Seksualitas : Teori dan Realitas, Program Gender dan Seksualitas. Jakarta.
I. S Susanto. 2011. Kriminologi. Genta Publishing. Yogyakarta.
Ismatullah Deddy. 2016. Kriminologi. CV. Pustaka Setia. Bandung
Kartini Kartono. 2003. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eko Budiarto dan Dewi Anggraeni. 2012. Pengantar Epidemologi E/2. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta.
Maidin Gultom. 2010. dalam bukunya, Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan Kedua. PT.Refrika Aditam. Bandung.
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Oemar Seno Adji. 1991. Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Erlangga. Jakarta.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Setara Press. Malang. Rendro. 2010. Beyond Borders: Communication Modernity & History The Forst LSPR Communication Research Conference 2010. London: STIKOM The London School of Public Relations.
Sadjijono. 2005. Fungsi Kepolisan Dalam Melaksanakan Good Governance. Cet. 2. Laksbang. Surabaya.
Satjipto Raharjo, Sajipto. 2000.Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipt. Jakarta.
Subekti dan Tjitrosoedibio. 1999. Kamus Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta.
Sudarto. 2000. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Teguh Prasetyo. 2016. Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.
Warsito Hadi Utomo. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka.Jakarta.

Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahkamah Konstitusi RI. Risalah Sidang Perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021.Jakarta
Published
2026-06-30
How to Cite
FARANDHI, Hanggono; FAHRAZI, Mahfud. PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Kasus Di Polres Tulungagung). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 219-224, june 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8927>. Date accessed: 02 july 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1.8927.