IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI POLRES KEDIRI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Restorative Justice Terhadap tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis faktor-faktor hambatan kepolisan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Metode Penelitian Menggunakan metode empiris, hasil Penelitian menjelaskan tentang Implementasi restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. faktor yang menghambat kepolisian dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas, faktor internal adalah hambatan yang berasal dari dalam institusi kepolisian sendiri meliputi faktor sarana dan prasarana dan faktor hukum. Adapun faktor eksternal meliputi faktor kesadaran hukum dan faktor budaya.upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan pada saat penanganan/penyidikan kasus kecelakaan sedang berjalan, apabila masing-masing pihak ada keinginan untuk melakukan Penyelesaian diluar persidangan, maka penyidik melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, Restoratif justice ini penegak hukum perlu menyikapi dengan baik, jika Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami Luka Ringan Penyidik/Penyidik Pembantu harus menunggu hasil Visum dari Dokter yang menyatakan bahwa korban telah pulih dan tidak terjadi ganguan/dampak/efek lain dari kecelakaan.
References
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Jakarta Rajawali Pers, 2015, hlm 136
Nursariani Simatupang, Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar,Medan : Pustaka Prima .2017,
Nursariani Simatupang, Faisal, Keadilan restorative Kriminologi Suatu Pengantar,Medan : Pustaka Prima
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2014,
H.M. Nurhasan & Endang Wahyu Ningsih, Restorative justice dalam penanganan kasus, Jurnal Hukum Khairah Ummah Vol. 12, (2017), Hlm. 7
Hasil Observasi di Polres Kediri pada 16 Oktober 2025
Bahder Johan Nasution, Metode penelitian Ilmu Hukum,(bandung : Mandar Maju, 2008) Hlm. 23


