PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENERTIBAN IZIN USAHA PRODUSEN KERUPUK DI KABUPATEN KEDIRI
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, namun dalam praktiknya masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin usaha yang lengkap. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum administrasi negara, khususnya terkait batas kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan penertiban usaha. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik kepolisian dalam penertiban izin usaha produsen kerupuk di Kabupaten Kediri serta mengkaji pandangan pelaku UMKM terhadap penerapan hukum administrasi negara dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan aparat kepolisian, pelaku UMKM, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penertiban di lapangan masih menunjukkan kecenderungan pendekatan represif administratif, meskipun secara normatif penertiban perizinan merupakan domain hukum administrasi yang mengedepankan pembinaan. Dari perspektif pelaku UMKM, keterlibatan kepolisian sering dipersepsikan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan kepolisian serta penguatan pendekatan pembinaan berbasis hukum administrasi negara agar tercipta iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
References
Hadjon, Philipus M. et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 2015.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2020.
Laksana. Buku Ajar Sosiologi Hukum. Malang: UMM Press. 2017.
Manan, Bagir. Hukum Administrasi dan Good Governance. Yogyakarta: FH UII Press. 2016.
Manan, Bagir. Wewenang Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015.
Manan, Bagir. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press. 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. 2019.
Putra, Ida Bagus Wyasa. Hukum Perizinan. Bandung: Refika Aditama. 2018.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa. 2014.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing. 2016.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2018.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2019.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2019.
Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ichtiar Baru. 2014.


