PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DALAM PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

  • Tutik Mahanani Umi Chaliati Dewi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah. Kesenjangan tersebut berpotensi melemahkan peran DPRD dalam mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan undang-undang dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun pelaksanaannya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta implikasi yuridisnya terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan DPRD masih bersifat umum, mekanisme operasional belum jelas, pelaksanaannya cenderung formalistik, dan rekomendasinya tidak memiliki daya ikat hukum yang kuat.

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Dicey, Albert Venn. Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Lecture IV: The Rule of Law. London: Macmillan and Co, 1885.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi dan Good Governance, ed. oleh S. Martosoewignjo, B. Oetojo, dan Indroharto. Bagian 3: Mekanisme Pengawasan dalam Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2005.
———. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.
Huberts, Leo W. J. C. Institutional Integrity and Corruption in Public Organizations, Chapter 3: Ethical Foundations of Public Institutions. London: Routledge, 2018.
Huntington, Samuel P. Political Order in Changing Societies, Chapter 4: Political Corruption and Political Decay. New Haven: Yale University Press, 1968.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
North, Douglass C. Institutional Change and Economic Performance, Chapter 6: The Dynamics of Institutional Change. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.
Pressman, Jeffrey L., dan Aaron Wildavsky. Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland, Chapter 1: The Complexity of Joint Action. Berkeley: University of California Press, 1973.
Shepsle, Kenneth A., dan Barry R. Weingast. The Legislative Design of Organizational Structure, Chapter 4: Institutional Arrangements and Legislative Performance. Chicago: University of Chicago Press, 1987.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Vago, Steven, dan Adie Nelson. Law and Society: An Introduction, Chapter 3: The Gap Between Law on the Books and Law in Action. New York: Routledge, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, 2014.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 2014.
Jurnal Ilmiah dan Sumber Lainnya
Effendi, Muhamad Ridwan, Rihlah Nur Aulia, Amaliyah Amaliyah, dan Naila Fathiya Salsabila. “Integrasi Pendidikan Islam Berbasis Ilmu Sosial Profetik dalam Penguatan Keberagamaan Mahasiswa.” Muttaqien: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 4, no. 2 (2023): 161–176. https://doi.org/10.52593/mtq.04.2.06.
Faturrohman, Muhamad Chabib, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, dan Sukimin Sukimin. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 10–19. https://doi.org/10.26623/jj.v1i1.6763.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Bukittinggi dan Batam untuk Cegah Korupsi.” 2024.
Madaniah, A., dan S. N. Rohmah. “Hubungan Islam dan Negara dalam Negara Hukum: Analisis Pemikiran Moh. Mahfud MD.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I 9, no. 1 (2022). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24789.
Manan, Bagir. “Fungsi Legislatif dalam Sistem Presidensial.” Jurnal Konstitusi 5, no. 2 (2008): 1–15.
Mietzner, Marcus, dan Edward Aspinall. “Principal-Agent Problems in Legislative Oversight: The Case of Indonesian Local Legislatures.” Journal of East Asian Studies 20, no. 3 (2020): 345–368. https://doi.org/10.1017/jea.2020.17.
Santoso, Topo, dan Yoga Asmara. “Analisis Kritis terhadap Regulasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021): 245–268. https://doi.org/10.31078/jk1823.
Tempo.co. “61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021–2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal.” 2025.
Published
2026-03-16
How to Cite
CHALIATI DEWI, Tutik Mahanani Umi; NURBAEDAH, Nurbaedah. PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DALAM PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 142-156, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8713>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8713.