PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar)

  • Rossyda Nurhairy Risan Pasha Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Pengukuran dan pemetaan bidang bidang tanah yang menjadi target Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan secara serentak sekaligus kegiatan pengumpulan data yuridis yaitu melalui kegiatan pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah oleh satgas yuridis. Kementerian Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan program pendaftaran sistematis lengkap yang dimulai sejak tahun 2017, pendaftaran tanah dilaksanakan secara sistematis lebih diutamakan karena melalui cara ini akan lebih dipercepat untuk perolehan datanya mengenai bidang bidang tanah yang akan didaftar dibandingkan melalui pendaftaran tanah secara seporadik. Wilayah Kabupaten Blitar merupakan wilayah yang sebagian besar masih berupa tanah pertanian dengan kondisi mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian sebagi petani. Berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, jumlah permohonan tanah pertama kali khususnya di wilayah Kabupaten Blitar sangat banyak. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, untuk tahapan pengumpulan data yuridis yang perolehan haknya telah lama dan bidang tanahnya saat ini telah dikuasai oleh pemohon secara turun temurun dengan itikat baik, jika bukti perolehan tidak ada maka cukup melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah melaksanakan proses pengumpulan data yuridis dalam rangka pembuktian perolehannya dengan lebih cepat dan mudah.

References

Direktur Jenderal and Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, “Petunjuk Teknis Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025” (Jakarta, 2025).
Dr. Ahmad Ahsin Thohari, “Membedah Sistem Peradilan Indonesia,”, 2025.
Gindo Maruli Munthe Roziqin, Arief Rahman Mahmoud, “Kepastian Hukum Pengaturan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” 2025.
M.Kn Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., “Sertifikat Elektronik Tanah (Antara Legitimasi Yuridis, Transformasi Profesi, Dan Tantangan Reformasi Digital Pertanahan),”, 2025.
Sri Yulianti Mozin, Nia Rahmadani Bangko, and Ni Ketut Juliawati, “Ruang Lingkup Dan Dasar Hukum Pelayanan Publik,” Kajian Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (2025): 1–10.
SH Muhammad Raihan Nugraha, “Pengertian Perlindungan Hukum Dan Penegakan Hukum,”, 2025.

JURNAL :
Askari Razak, “Mewujudkan Pemilu Adil Dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Realizing Fair and Dignified Elections: A Legal System Review Lawrence M. Friedman,” Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2023): 471–88.
Faisal Wijaya et al., “Keadilan Dalam Akses Pelayanan Di Daerah Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Berdasarkan Ilmu Hadis,” Kusuma: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 2 (2025): 25–36, https://doi.org/10.55656/kjpkm.v2i2.394.
Galih Orlando, “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia,” Tarbiyah Bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains 6, no. 1 (2022): 49–58, https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77.
Restu Adi Putra, Dominikus Rato, and Dyah Ochtorina Susanti, “Kepastian Hukum Pengaturan Publisitas Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 2 (2022): 1, https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.22161.
Published
2026-03-16
How to Cite
RISAN PASHA, Rossyda Nurhairy; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 126-141, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8712>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8712.