IMPLEMENTASI PASAL 119 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI PEMERINTAHAN KOTA KEDIRI
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 119 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur kewajiban penyebarluasan produk hukum daerah oleh Pemerintah Kota Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penyebarluasan produk hukum daerah serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Kediri telah melaksanakan penyebarluasan produk hukum daerah melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi pemerintah daerah. Namun, implementasi tersebut belum berjalan optimal karena masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya Aparatur Sipil Negara, kurang maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, serta rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat. Selain itu, penyebarluasan produk hukum daerah masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya menggunakan pendekatan komunikasi hukum yang partisipatif dan efektif. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, penguatan peran ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pemanfaatan media digital sebagai sarana penyebarluasan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Pasal 119 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh kualitas komunikasi kebijakan, ketersediaan sumber daya, dan dukungan struktur birokrasi yang efektif dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
References
Muhammad Fadli, Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik, Jakarta: Prenada Media, 2019.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Weber, Max, The Theory of Social and Economic Organization, New York: Oxford University Press, 1947
Ratnawati, Sri., Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Produk Hukum Daerah, Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 10, No. 2, (2019), hlm. 201
Prasetyo, Y. & Haryanto, B, Hambatan Aparatur Sipil Negara dalam Sosialisasi Peraturan Daerah. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, Vol. 7, No. 1, (2022), Hlm. 23
George C Edwards III,. Implementing Public Policy, (New York: Congressional Quarterly Press, 1980), Hlm. 125
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.


