TATA KELOLA PEMERIKSAAN PAJAK PASCA TERBITNYA PMK 15/2025: ANALISIS IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (2)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak dalam praktik pemeriksaan di KPP wilayah Surabaya serta menilai efektivitasnya dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan data wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan jangka waktu pemeriksaan telah meningkatkan keteraturan prosedural dan kepastian waktu penyelesaian pemeriksaan. Namun, masih ditemukan kendala yuridis berupa perbedaan interpretasi ruang lingkup pemeriksaan serta kendala administratif terkait kesiapan dokumentasi dan sistem elektronik. Upaya mitigasi dilakukan melalui evaluasi internal, digitalisasi dokumen, dan komunikasi kooperatif. Disimpulkan bahwa norma tersebut telah memperkuat kepastian hukum formal, tetapi efektivitas substantifnya bergantung pada konsistensi aparat dan kesiapan administratif wajib pajak.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre). Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Harvard University Press.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Jurnal Ilmiah dan Sumber Lainnya
Radbruch, Gustav, “Legal Philosophy,” dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press, 1950.
Hasil Wawancara dengan Konsultan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Surabaya, Tahun 2025.
Hasil Wawancara dengan Wajib Pajak Badan di Wilayah Surabaya, Tahun 2025.
Dokumen Internal Kantor Pelayanan Pajak terkait Prosedur Pemeriksaan Pajak.


