PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG (Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN.Tlg)

  • Hanif Lukman Pratama Pengadilan Negeri Tulungagung
  • Sholahuddin Fathurrohman Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pada perkara tindak pidana narkotika Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN.Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung, serta menilai penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam putusan tersebut. Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam proses persidangan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat bukti sah lainnya yang dapat mengaitkan terdakwa secara langsung dengan tindak pidana narkotika yang didakwakan.


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari berbagai literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusan pada ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Keterangan saksi yang diajukan terbukti hanya merupakan testimonium de auditu sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Selain itu, unsur perbuatan pidana (actus reus) serta unsur kesalahan (mens rea) tidak terbukti, sehingga berlaku asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).


Pertimbangan hakim juga selaras dengan teori pertimbangan hakim menurut Rusli Muhammad, yang memuat keseimbangan antara aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menghasilkan suatu putusan yang menjunjung tinggi keadilan substantif. Selain itu, penerapan teori pertanggungjawaban pidana Roeslan Saleh tampak jelas dalam kesimpulan hakim bahwa tidak ada alasan untuk menghukum terdakwa karena tidak terbukti memiliki kesalahan. Dengan demikian, putusan bebas tersebut dapat dinilai telah mencerminkan perlindungan hak terdakwa, menjamin tegaknya prinsip keadilan, serta memperkuat integritas peradilan pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.

References

Hukum, Asas Kepastian, Keadilan Dan, Kemanfaatan Dalam, Kaitannya Dengan, Putusan Kepailitan, and Pengadilan Niaga. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga ” 7, no. 3325 (2013): 216–26.
Hukum, Jurnal Analogi. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” 4, no. 3 (2022): 311–15.
Ilmiah, Jurnal, and Wahana Pendidikan. “Analisis Kasus Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda Perspektif Hukum Dan Masyarakat Najwa Rizkiana Hanum 1 , Mitha Widyaningsih 2 Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang” 10, no. 24 (2024): 235–44.
Islam, Universitas, and Negeri Walisongo. “Alur Penegakan Hukum Dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas Serta Fungsi Dari Hakim Dan Jaksa Di Indonesia Rijal Fa’iq Walid Abidin 1 , Maulana Iqbal Fadhlurrahman 2” 3 (2025): 41–63. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.61.
Kaemirawati, Diah Turis, Bayu Hidayah, Universitas Krisnadwipayana, Independensi Hakim, Kepercayaan Publik, and Sosiologi Hukum. “Pengaruh Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Kepercayaan Publik” 14 (2025). https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.941.
Laowo, Yonathan Sebastian. “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS D ALAM TINDAK PIDANA” 4, no. 1 (2018): 86–95.
Lase, Arni. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Putusan Nomor 459 K / Pid . Sus / 2017 )” 4, no. 1 (2025): 233–49.
Pancasila, Perwujudan Dari, Andra Triyudiana, Neneng Putri, Siti Nurhayati, and Fakultas Hukum. “Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai,” no. 2023 (2024): 1–13. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Saputra, Ferdy, Hadi Iskandar, Romi Asmara, Tindak Pidana, Narkotika Dalam, Perspektif Hukum, Islam Filsafat, Equality Journal, and Vol No. “1, no. 2 (2024): 115–36.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. jakarta: raja grafindo persada, 2013.
Wedha, Yogi Yasa, and Info Artikel. “PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH” 05, no. 01 (2025): 107–24.
Published
2026-03-16
How to Cite
PRATAMA, Hanif Lukman; FATHURROHMAN, Sholahuddin. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG (Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN.Tlg). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 60-72, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8706>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8706.