PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI (Studi Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN.Gpr)

  • Dicky Wahyudi Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN.Gpr terkait tindak pidana narkotika, serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi asas legalitas sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan utama dalam perkara ini terletak pada penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), meskipun berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah sangat kecil.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum pidana, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta hukum secara komprehensif dan menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan khusus bagi penyalahguna narkotika. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali serta telah memenuhi asas legalitas karena pemidanaan didasarkan pada perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dengan demikian, putusan a quo dinilai telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum.

References

Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kebijakan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hidayat, Arief. “Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN.Gpr.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putri, Rina Ayu. “Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika terhadap Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Ilmu Hukum.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Published
2026-03-16
How to Cite
WAHYUDI, Dicky; NURBAEDAH, Nurbaedah. PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI (Studi Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN.Gpr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 35-47, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8704>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8704.