PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MEWUDUJKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI WILAYAH DESA BRENGGOLO KECAMATAN PLOSOKLATEN KABUPATEN KEDIRI

  • Amita Arum Kusuma Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Wilayah Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program PTSL dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Brenggolo secara umum telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan dampak positif berupa meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar serta tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, antara lain kurangnya kelengkapan data yuridis dan fisik, keterbatasan pemahaman masyarakat, serta permasalahan batas tanah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi peningkatan sosialisasi, pendampingan kepada masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah desa, kantor pertanahan, dan pihak terkait. Dengan demikian, Program PTSL berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Desa Brenggolo, meskipun masih memerlukan perbaikan dan penguatan dalam aspek pelaksanaan di lapangan.

References

BUKU:
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayu Media Publishing Malang, hal. 1.
Marwati, 2018, Skripsi, Implementasi Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. hal. 1
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, hal. 18 (Bandung ; Mandar Maju, 2008)
Bambang Suharto, Supadno ,Hambatan hambatan dalam pelaksanaan PTSL, , Sekolah Tinggi Pertanahan, Yogyakarta, hal. 38
Yohanes Supama, Antonius Imbiri, Dualisme Pengaturan Hukum dalam Pengelolaan Tanah Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta
Muhammad Sandy Prayogo, Rakhmat Riyadi, Akur Nurasa, Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Untuk Tanah Negara Di Kabupaten Muara Enim hal. 41

Undang-Undang:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 1 Ayat (4), Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL
2008.
JURNAL
Firin Kalundra, Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah, 12 Agustus 2021
Jurnal Kementerian Agama Republik Indonesia, Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Sesuai Target, 2018
Kurniawan Bagus Prabowo, “Pendaftaran tanah secara sporadic dilaksanakan atas permintaan,akan didaftar daripada melalui pendaftaran secara sporadic” , Akses 28 Oktober 2025
D.A Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BHUMI : Jurnal Agraris dan Pertanahan, Volume 4 Nomor 1, (2018), hal. 88-101 Https://Jurnal.STIABalong.ac.id/index.php.JAPB Implemenyasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Hayaping Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Volume 7 Nomor 1 Tahun 2024 , hal. 870
Jamdatun, “Pendaftaran Tanah Yang Benar Menurut Hukum Yang Berlaku “ dalam https:// https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025- akses 31 Oktober 2025
Yulfin, Sri Kayati, La Ode Muhram, “Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Mencapai Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara. Vol. 07 No.1 2025, pp. 3799 – 3812
Nadila Kartika, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengurusan Sertifikasi Hak Milik Tanah Di Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang hal. 48, Universitas Jambi, 2023
Adiyanta, Fc Susila. “Hukum Dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. “Administrative Law And Governance Journal” 2.4 hal. 28 (2019): 697-709
Claire Angelieque R.I. Nolasco Michael S. Vaughn, Rolando V. Desl Carmen, Toward A New, Methodology For Legal Research In Criminal Justice, Journal Of Criminal Justice Education, Vol. 21, No. 1, 2010, hal .9
Helsa Ardiansyah Analisis Efektivitas ProgramPendaftaran Tanah SistematisLengkap(PTSL) di Kabupaten PemalangIlham, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Muhammad Sandy Prayogo, Rakhmat Riyadi, Akur Nurasa, Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Untuk Tanah Negara Di Kabupatem Muara Enim, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta
Muhammad Yusman, Syofian Angga Fahlan, Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Sebagai Dasar Pemberian Hak Milik: Kajian Terhadap Peraturan PTSL hal. 278, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
Https://Jurnal.STIABalong.ac.id/index.php.JAP Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Hayaping Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur hal. 868
Published
2026-03-16
How to Cite
KUSUMA, Amita Arum; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MEWUDUJKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI WILAYAH DESA BRENGGOLO KECAMATAN PLOSOKLATEN KABUPATEN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 1-21, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8702>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8702.