EFEKTIFITAS PELAKSANAKAN TUGAS POKOK TNI DALAM PERTAHANAN NEGARA BERDASARKAN UU RI NO. 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI (Studi di Wilayah Teritorial Kodim 0809 / Kediri)
Abstract
TNI adalah alat pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menjaga dan mepertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang akan menganggu warga negara Indonesia dan eksistensi NKRI, karena pentingnya peran tersebut maka seyogyanya mendapat payung hokum yang sesuai dengan tupoksinya. UU RI No.34 tahun 2004 tentang TNI masih belum memberikan kepastian hokum bagi TNI dalam pelaksanaan tugasnya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas tugas pokok TNI dalam pertahanan negara, penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris ( Sosio Legal Resech ) dengan cara observasi, wawancara dan pendekatan kepada pihak yang memiliki kompetensi dalam memberikan keterangan atau data – data yang diperlukan. Hasil penelitain yang dilakukan perihal Efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara sebagaimana tersebut dalam pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 masih belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan karena beberapa aspek: Kurangnya sinkronisasi dan koordinasi antar instansi ( legal struktur), Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan adaptif, pemahaman hokum yang masih beragam diinternal TNI, ketidakjelasan regulasi dan prosedur hokum dilapangan, kondisi geografis dan dukungan logistic di daearah penugasan dan daerah terpencil, keterbatasan anggaran dalam peningkatan profesionalitas dan kapabilitas dalam menghadapi ancaman, Keraguan dalam bertindak karena dilemma antara penegakan hukum dan stabilitas keamanan negara adalah penyebab tidak efektifnya pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara.
References
Mabes TNI , Himpunan Peraturan Perundang – Undangan Bagi Prajurit TNI UU RI Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, Edisi Kedua ( Jakarta: Babinkum TNI tahun 2004 )
Mabes TNI, Himpunan Peraturan Perundang – Undangan Bagi Prajurit TNI UU RI Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Edisi Kedua ( Jakarta: Babinkum TNI tahun 2004 )
Mabes TNI 1999. TNI Abad XXI: Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasi Peran TNI dalam kehidupan bangsa: Jakarta; Jasa Burma
Syamsul Ma’arif “ Militer dalam masyarakat menuju TNI Profesional di era Reformasi “ ( Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, 2007)
Angkatan Darat “Aneka Teritorial ” edisi 01 tahun 2007 ( Jakarta, Staf Umum Teritorial Angkatan Darat, 2007)
Angkatan Darat “ Buletin Teritorial “ edisi 03 tahun 2005 ( Jakarta, Staf Umum Teritorial Angkatan Darat, 2005)Mabesad “ Pengantar Pengetahuan Pembinaan Teritorial “ ( Jakarta, Pusat Teritorial Angkatan Darat, 1990)
Peter Mahmud Marzuki “ Penelitian Hukum” (Surabaya: Kecana, 2005).Hlm.16
Via Media, “Indikator Pelanggaran Karya Arsitektur dan Korelasinya Dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002” ( Universitas Diponegoro,2008).Hlm. 65
http//www.bbc.com/indonesia/article/c99zrnj9ro.amp=berita, “ TNI kembali pakai sebutan OPM, Polri masih KKB.” Akses 17 Agustus 2024.
Armaiddy Armawi “ Eksistensi TNI Dalam Menghadapi Ancaman Militer dan Nir Militer Multidimensional di Era Melinial “ dalam http//www.kemhan.go.id/wp-conten/uploads/2019/12/wiraedsus2019-web.pdf, Akses 17 Agustus 2024.


