EFEKTIVITAS PENGAWASAN RUTIN BERDASARKAN PERATURAN BKPM RI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO PADA DPM-PTSP KOTA KEDIRI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang efektivitas pengawasan rutin berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada DPM-PTSP Kota Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilakukan DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif dan untuk menganalisis implikasi hukum apabila pengawasan rutin berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 pada DPM-PTSP Kota Kediri berjalan tidak efektif. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilakukan DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif menurut Laurance M Friedman antara lain: 1) dari segi substansi hukum adalah peraturan Menteri sektoral belum mengatur secara detail NSPK/standar usaha sehingga lebih susah dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan. 2) dari segi struktur hukum adalah belum semua petugas pelaksana pengawasan mendapatkan pengetahuan tatacara pengawasan yang baik sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021. 3) dari segi kultur/ budaya hukum secara umum budaya hukum dikalangan pelaku usaha sudah baik, akan tetapi masih kurang dalam pendalaman pengetahuan tentang perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha. Apabila pengawasan rutin tersebut tidak efektif dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan berusaha.
References
Baldwin R., Cave M., & Lodge M., Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice. (Oxford University Press 2012)
https://legalitas.org/tulisan/keuntungan-uu-cipta-kerja, “Website Legalitas.org: Keuntungan UU Cipta Kerja” Akses pada 28 Juli 2024
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nomor HM.4.6/SET.M.EKON.3/07/2021 tentang Prinsip Trust but Verify dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Jakarta 21 Juli 2021
Dyah dan A’an, Penelitian Hukum ( Jakarta : Sinar Grafika, 2014)
Soerjono Soekanto, Penghantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 2008)
Lexy. J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015)
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko


