PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP JUDI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor: 15/PID.SUS/2024/PN.Kdr)

  • Amalia Ramadhani Dimyati Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Judi Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 15/Pid.Sus/2024/PN.Kdr). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana hakim menerapkan hukum pidana dan hukum acara pidana dalam menilai fakta-fakta persidangan serta menentukan putusan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini mempertimbangkan berbagai aspek hukum, baik dari segi substansi hukum pidana maupun prosedur hukum acara pidana. Hakim menggunakan dasar hukum Pasal 303 KUHP dalam menilai perbuatan terdakwa dan memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana perjudian terpenuhi. Selain itu, pertimbangan hakim juga mencakup keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta pengelolaan barang bukti yang disita dalam perkara ini. Putusan yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta perampasan barang bukti tertentu untuk negara. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam praktik peradilan serta menyoroti aspek pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengacu pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

References

Mauludi, S., & Sahrul. (2020). Socrates Cafe-Bijak, Kritis & Inspiratif Seputar Dunia & Masyarakat Digital. Elex Media Komputindo.
Soemitro, R. H. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (2008). Penghantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.
Warjio, M. F. O., & Ladiqi, S. (2021). Good Party Governance: Praktik Partai Politik di Indonesia dan Malaysia dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Gerhana Publishing.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Irsyadi, M. I., & Saleh, W. J. (2004). Perbandingan sistem hukum: Analisis kasus dan materi berdasarkan buku Comparative Law oleh Mathias Reimann dan Reinhard Zimmermann. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(3), 62.
Nada, A. I. P., Ruba’i, M., & Djatmika, P. (2013). Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana psikotropika golongan II sampai dengan golongan IV. Universitas Brawijaya Malang, 91.
Rahadya, G. I. (2009). Kebijakan dan peran Kepolisian Resort Sragen dalam penanggulangan tindak pidana perjudian demi menciptakan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum Minat Utama Hukum Kebijakan Publik, 31.
Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, B(3), 71.
Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84-91.
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Published
2026-01-07
How to Cite
DIMYATI, Amalia Ramadhani; NURBAEDAH, Nurbaedah. PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP JUDI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor: 15/PID.SUS/2024/PN.Kdr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2, p. 569-580, jan. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8495>. Date accessed: 23 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2.8495.