PELAKSANAAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI STUDI KASUS PERKARA No. 23/Pdt.G/2023/Pa.Kdr
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri serta mengetahui dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan empiris, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan hukum yang menjadi objek penelitian dalam memberikan gambaran yang menyeluruh tentang Pelaksanaan permohonan Isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri studi kasu perkara No.23/Pdt.G/2023/Pa.Kdr adalah pembuatan buku nikah, pembuatan akta kelahiran, pengurusan warisan, pengurusan hak asuh anak serta pengurusan dana taspen. Alasan yang melatar belakangi adanya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Kota Kediri kebanyakan di latar belakangi oleh tidak memiliki buku nikah (182 permohonan, dalam kurun waktu 2020-2024) dengan alasan untuk mengesahkan pernikahan para pihak dan juga untuk keperluan administrasi lainnya. Di samping itu penelitian ini mengungkapkan dasar hukum dan aspek yuridis, aspek sosiologis dan juga aspek filosofis yang menjadi pertimbangan Hakim dalam penyelesaian Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Secara Yuridis diantaranya Hakim mempertimbangkan Pasal 14 KHI tentang syarat dan rukun pernikahan, Pasal 19 KHI tentang Wali Nikah, sampai dengan Pasal 40 KHI sampai dengan Pasal 44 KHI dalam pernikahan para pemohon. Adapun terkait aspek Sosiliogis dan aspek Filosofis tergambarkan dalam pertimbangan hakim yang menyinggung tentang latar belakang pengajuan permohonan yang menjadi perilaku sosial di masyarakat, ketaatan terhadap proses administrasi di bidang kehidupan bermasyarakat, termasuk adanya kesadaran dari masyarakat selaku Pemohon untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
References
Dr.Muntafa,SH.,MH selaku ketua hakim pengadilan agama kota kediri (wawancara, hari kamis,18 juli 2024)
Dr.Muntafa,SHI.,MH selaku ketua hakim pengadilan agama kota kediri (wawancara, hari kamis,18 juli 2024)
Dr.Muntafa,SHI.,MH selaku ketua hakim pengadilan agama kota kediri (wawancara, hari kamis,18 juli 2024)
Ilham Abdullah, 2004. Hukum Islam, (Cet.III; Absolut, Yokyakarta, hlm. 4
KHI dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Isbat Nikahnya ke Pengadilan Agama
Mukti Arto, 2011. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Cet. IX; Pustaka Pelajar, Yokyakarta, hlm 41
Nur Aisyah. "Kesaksian Perempuan Perspektif Fikih." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.1 (2017): 185-196
Republik Indonesia, “ Kompilasi Hukum Islam” dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Cet.1, Bandung: Citra Umbara) h. 320
Roihan A. Rasyid “Hukum Acara Peradilan Agama” h.215
Satria Effendi Zein, Analisis Fiqh Mengenai Permasalahan tentang Istbat Nikah, dalam Mimbar Hukum, Nomor 50 Tahun XII. Januari-Februari. 2001
Undang-undang Perkawinan dan PP nomor Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Zainuddin dan afwan zainuddin, Kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (Cet. 1, Yogyakarta 2017), h. 74


