IMPLEMENTASI PENDAPATAN PENGGUNAAN ANGGARAN DESA BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 6 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk)

  • M. Rizki Nur Alfian Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk 2)Untuk menganalisis Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Dengan menggunakan metode penelitian Empiris, hasil penelitian ini dapat ditemukana bahwa Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa  Buduran            Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan yang ada, Pertama, transparansi atau keterbukaan dari Pemerintah Desa Limbangan kepada masyarakat dalam pengelolaan APBDes sudah semua sesuai pada bidang pembangunan desa dan bagian  pemberian informasi terkait pengelolaan APBDes dilakukan di semua bidang kegiatan yang didanai oleh dana APBDes. Kedua, Akuntabilitas dari Pemerintah Desa Buduran kecamatan bagor kabupaten nganjuk sudah bertanggungjawab mengenai pengelolaan APBDes, Ketiga, Partisipatif dari Pemerintah Desa sudah melakukan dengan cukup baik Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Pendapatan Penggunaan  Anggaran Desa  Di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Pasal 72 Nomor 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Bentuk Tanggungjawab Administratif oleh Kepala Desa dalam Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikaitkan dengan teori yang ada harus sevisi dengan "good financial goverriance" yang pertama-tama harus diperhatikan adalah membentuk APBD yang terasa demokratis dengan mengedepankan unsur peran serta masyarakat.

References

J. Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis : Kepemilikan Tanah, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015, hlm. 31.
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Tri Sakti, Jakarta, 2002, hlm. 134.
Zakiyah, S.H., M.H. Hukum Perjanjian Teori dan Perkembanganya, 2015 hlm 2.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung Citra Aditya Bakti, 2000), hlm 224-225.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Pertama (Bandung: Putra A. Bardin, 1999), hlm 49.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Rajawali Pers, Jakarta, 2010) hal.23.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, Bina Aksara , Jakarta, hlm 175
J. Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015, hlm. 135.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hlm. 487.
Soetomo, Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak dan Sertifikat, Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, 2001, hlm. 16.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 263.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Edisi Revisi, (Bandung: Mandar Maju, 2018), hlm. 27.
Karen Leback, Penerjemah Yudi Santoso, Teori-Teori Keadilan, Cetakan ke-6, Bandung: Nusa Media, 2018, hal. 53.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 241.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 246-247 dan Karen Leback, Penerjemah Yudi Santoso, Teori-Teori Keadilan, Cetakan ke-6, Bandung: Nusa Media, 2018, hal. 57.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 240-241.
Published
2026-01-02
How to Cite
ALFIAN, M. Rizki Nur; NURBAEDAH, Nurbaedah. IMPLEMENTASI PENDAPATAN PENGGUNAAN ANGGARAN DESA BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 6 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2, p. 546-554, jan. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8453>. Date accessed: 23 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2.8453.