PERAN POLRI DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR SESUAI PASAL 13 HURUF A,B DAN C UNDANG- UNDANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2002

  • Mustakim Mustakim Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Aparat penegak hukum, termasuk Polri, berperan penting dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. Tugas mereka termasuk memberantas kejahatan seperti pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor, yang semakin meningkat. Pemberantasan kejahatan ini harus dilakukan secara profesional, intensif, dan berkelanjutan karena kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menghambat pembangunan nasional.Oleh karena itu, Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum harus memiliki kualitas dan profesionalisme yang memadai. Langkah preventif dan represif perlu diambil untuk menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga dapat mencegah keresahan masyarakat dan kerusakan ekonomi serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti halnya yang terjadi di Wilayah Polres Kabupaten Kediri. Sehingga ada Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu, (1) Peranan Kepolisian dalam rangka memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ? (2) Faktor penghambat pelaksanaan pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Kediri ? Pendekatan yang dipakai dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan normatif, dalam ruang lingkup hukum pidana dengan pembahasan analitik. bahwa: (1) Kota Kediri, yang berada di dataran tinggi dan menjadi pusat perlintasan penting di Jawa Timur, mengalami peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tahun 2022 hingga 2024, dengan total 116 kasus dilaporkan. Meskipun Kediri berkembang sebagai pusat perdagangan, tantangan keamanan tetap menjadi perhatian. Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, gaya hidup, dan kelalaian korban berkontribusi pada tingginya angka curanmor. Kepolisian Kediri berupaya mengatasi masalah ini melalui langkah preventif dan represif, termasuk sosialisasi, patroli, dan kerjasama dengan masyarakat, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. (2) Penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kabupaten Kediri menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya laporan dari masyarakat, wilayah yang sepi, keterbatasan personel polisi, pelaku yang berpindah-pindah, dan residivisme. Meski demikian, kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti membentuk call center, Tim Cobra Agara, razia di perbatasan, meningkatkan patroli, dan mengaktifkan Pos Kamling. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan dan bekerja sama dengan aparat hukum sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

References

Alam, A.S, 2002. Kejahatan, Penjahat, dan Sistem Pemidanaan, Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin, Makassar.
Atmasasmita Romli , 1997. Tindak Pidana Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditia,
Chairuddin Ismail, 2012, Tantangan Polri Dalam Pemeliharaan Kamtibmas Pada Masyarakat Demokrasi, Jakarta: Jurnal Srigunting.
Duwi Handoko, 2017, Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Penitensier Di Indonesia, Pekanbaru: Hawa Dan Ahwa
Ilyas Karni , 2000, Catatan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar harapan
Kunarto, 1997, Prilaku Organisasi Polri, Jakarta : Cipta manunggal.
Sadjijono, 2008, Polri Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo
Tabah Anton, 2000, Reformasi Kepolisian , Semarang : CV Sahabat.
Published
2026-01-02
How to Cite
MUSTAKIM, Mustakim; NURBAEDAH, Nurbaedah. PERAN POLRI DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR SESUAI PASAL 13 HURUF A,B DAN C UNDANG- UNDANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2002. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2, p. 530-545, jan. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8452>. Date accessed: 23 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2.8452.