TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/Anak/2022/PNGpr )
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Restoratif Justice Dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus Anak/2022/PN Gpr). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tinjauan Yuridis terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan tentang Tinjuan Yuridis Terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gpr) ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu unsur subyek hukum, unsur perbuatan manusia dan unsur perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana. Dalam konteks ini, aspek ketentuan pidana yang berlaku, bukti-bukti persidangan serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis tersebut. Dasar pertimbangan hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti sah memiliki unsur-unsur pidana atas aturan yang memiliki ancaman sanksi pidana penjara. Kemudian berdasarkan pertimbangan non yuridis bahwa perbuatan anak meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar, kondisi lingkungan si anak dan pembinaan sebagai generasi muda. Pertimbangan hakim dalam memberikan tindakan mengembalikan anak kepada orang tua lebih mengutamakan Keadilan Restoratif sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana menghindarkan sanksi pidana penjara yang dianggap sebagai sanksi pembalasan.
References
Haris Y.P. Sibuea, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, Upaya Memperkuat Perlindungan Hak Anak yang
Berkonflik dengan Hukum, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepe kan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Agustus-2023-215.pdf diakses pada tanggal 16 April 2024
Johni Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet III, (Bayumedia Publishing:Malang, 2007)
Lilik Mulyadi, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm 193.
Marlina, 2008, Dikutip http://repository.usu.ac.id 2012/06/28 Pengembangan Konsep Diversi Dan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
M. Solly Lubis, “Landasan dan Teknik Perundang-
undangan”, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 1989)
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peter Marzuki Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Grub, 2014)
Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan hakim, 2015, Prenadamedia Group


