TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN STATUS ANAK KANDUNG MELALUI ADOPSI ANAK ANGKAT (Studi Putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Tlg)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang, Tinjauan Yuridis Pembatalan Status Anak Kandung Melalui Adopsi Anak Angkat (Studi Putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/Pn Tlg) Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisis Tinjauan Yuridis tentang pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Tlg Untuk menganalisis. pertimbangan Hakim dalam penerapan kepastian hukum tentang pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Tlg Metode Penelitian Menggunakan metode Normatif, hasil Penelitian menjelaskan tentang 1) Tinjauan Yuridis pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Tlg Pembatalan status anak kandung melalui Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orang tua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat terjadi perspektif hukum positif seperti anak angkat dan orang tua angkat tidak adanya kewajiban dan hak-hak masing-masing seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 45 ayat (1) dan pasal 46 ayat (1 dan 2) serta akibat hukum lainnya yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat apabila terjadinya sengketa, selain itu dalam padangan teori keadilan aristoteles pandangan asas keadilan proporsional dapat diberikan bagian yang lebih, menyimpang dari ketentuan Pasal 209 KHI. Penyimpangan ini tertunya diikuti dengan syarat bahwa anak tersebut telah memberikan kontribusi terhadap orang tua angkatnya. Penggunaan keadilan proporsional sebagai frame hukum akan menjadikan hukum fleksibel dan mewujudkan kebahagiaan bagi manusia 2) Pertimbangan para Hakim untuk menetapkan suatu permohonan pengangkatan anak adalah jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang diinginkan baik dari orang tua angkat maupun anak angkat itu sendiri dan paling penting mendapatkan restu dari orang tua kandungnya serta memenuhi prosedur yang berlaku tentang pengangkatan anak. Jika pada permasalahan di dalam putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PA.Sgm diterima oleh Hakim, bahwa itu dapat terjadi jika Hakim mempertimbangkan keadaan pemohon dan alasan dia mengangkat seorang anak, bisa di katakan dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Apakah pemohon mengangkat anak dengan alasan tertentu contohnya dia sudah tidak ada yang urus dan anaknya keluar negeri sehingga dia mengangkat anak untuk menemaninya.
References
Abdul kadir Muhammad, 2001, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (legisprudence), Jakarta: Kencana
Ahmad Azhar Basyir,2001 Hukum Waris IEdisi Revisi, UII Press, Yogyakarta
Agus Yudha Hernoko,2011, Theory of Justice, terjemah Uzair Fauzandan Heru Prasetyo, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Beni Ahmad Saebani, 2009, Fiqh Mawaris, Pustaka Setia, Bandung C. S. T. Kansil dan Christine
S. T, 2009, Pokok-Pokok Etika Jabatan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka yustisia , Yogyakarta
Douglas PT.Napitupulu, 2013, Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tor-Tor dan Gordang Sembilan (Metode Penelitian), Medan
Djaja S. Meliala, 2019.Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan (Edisi Revisi Keenam), Penerbit Nuansa Aulia ,Bandung


