BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA CYBER
Abstract
Di KUHP atau WvS yang masih berlaku, konsep pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana di luar bijzonder strafrecht mencakup regulasi tindak pidana Cyber. Aturan hukum seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, menjadi bagian penting dalam hukum positif terkait kejahatan cybercrime. Meskipun demikian, ada masalah hukum terkait ketidakadilan dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, terutama terkait pelaku yang tidak memiliki niat jahat dalam kasus seperti pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media Cyber. Hal ini menjadi fokus dalam Tesis yang membahas Bentuk Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Cyber di masa depan, sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam Tesis ini yaitu, (1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban hukum bagi pelaku tindak pidana terhadap tindak pidana cyber? (2) Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana Cyber? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum sosiologis. Penelitian dapat menjawab persoalan-persoalan yang digunakan penulis dalam penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) Perkembangan media sosial yang pesat, minat pengguna dalam eksplorasi dan penggunaan media sosial, serta pengaruh lingkungan atau kelompok dalam tindakan pencemaran melalui media cyber adalah faktor utama. Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan kadang-kadang menyebabkan kurangnya pertimbangan sebelum tindakan dilakukan. Kondisi sosial juga memainkan peran penting dalam mendorong atau memfasilitasi kejahatan semacam itu. Pendekatan non-penal juga perlu diterapkan secara luas untuk mengatasi akar masalah dan faktor- faktor yang memicu kejahatan tersebut..(2) Pelaku tindak pidana cyber, baik individu maupun badan hukum seperti perusahaan, dapat dipidana atas tindakan pencemaran nama baik melalui media cybercrime. Mereka bertanggung jawab secara individu atau bersama-sama sesuai dengan pasal yang dilanggar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum mengaplikasikan doktrin pertanggungjawaban yang ketat dan doktrin pertanggungjawaban pengganti dalam kasus ini, sehingga pelaku tindak pidana dikenakan beban pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku
References
Al Wisnubroto, 2010. Srategi Penaggulangan Kejahatan Yogyakarta : Telematika, Atma Jaya.
Budi Suhariyanto, 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Depok : Raja Grafindo Persada.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Assafa Endeshaw. 2007. Hukum E- commerce dan Internet Dengan Fokus di Asia Pasifik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rosa Agustina, 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia,
P.A.F. Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti,
Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang
Barda Nawawi Arif, 2006.Tindak Pidana cybercrime, Jakarta: Raja Granfindo Persada,
Penjelasan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik


