PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)
Abstract
Penelitian Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama pada studi kasus di Pengadilan Agama Jombang, untuk study putusan perkara nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, memiliki tujuan: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis proses pembuktian dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jombang 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jombang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dan metode Empiris. Penelitian dengan metode Normatif adalah adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder, sedangkan metode empiris adalah metode penelitian yang menggunakan bukti-bukti empiris, seperti informasi yang diperoleh melalui observasi atau eksperimen. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah sumber yang diperoleh dari penelitian di lapangan, sedangkan sumber data sekunder yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan Teori Keadilan dan Teori Maslahah. Mengenai hasil implementasi penelitian putusan Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Jombang ditemukan hasil secara umum para hakim dalam memutus perkara pembagian Harta Bersama tidak keluar dari aturan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, hakim lebih menimbang faktor sosiologis dan filosofis dari para pihak yang berperkara, sehingga hakim membagi Harta Bersama menjadi 2 (dua) bagian, sehingga terpenuhi teori keadilan dan teori maslahah.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Al-Ghazali, Al-Mustasfa min ilmi al-ushul, (Bairut: Dar ihya al-turats al-arabi. 1993), 1993
Wahbah, Al-Zuhaîlî al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, Juz IV, (Damsyik: Dâr al-Fikr, 1997), Juz IV
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra), 1997
Gatot Suparmono, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah (Jakarta: Djambatan), 1998
Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian (Jakarta: Transmedia Pustaka), 2008
Besse Sugiswati, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Adat, Perspektif , 03 (2014), 209-2010
Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul al-maram, (Indonesia: Dar al-Maktab al-Arabiyah), 2012
Abdul Mun’im Saleh, Otoritas Maslahah dalam Mazhab Syafi’i, (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2012)
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012
M. Agus Santoso, Hukum,Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
Artikel / Karya Ilmiah / Jurnal
Ang Rijal Amin, “Pembagian Harta Bersama”, Artikel Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2022
Putusan Pengadilan Nasional
Putusan Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Jombang, Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Media Online
https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/625-pembagian-harta-bersama-berdasarkan-besaran-kontribusi-suami-istri-dalam-perkawinan, Diakses 08 Mei 2024
A. Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019
Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kembali dengan UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


