KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (L.H.P.) AUDITOR PENGAWASAN KEJAKSAAN R.I. DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) (Tinjauan Kasus Penanganan Perkara Korupsi Di...
Abstract
Penelitian ini menganalisis tentang keabsahan penggunaan serta kekuatan hukum pembuktian yang terkandung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI (Auditor Pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali) sebagai salah satu dokumen Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan sebagai alat bukti surat dalam penanganan perkara korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI memiliki keabsahan untuk dipergunakan sebagai dokumen Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dikarena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud telah disusun sesuai dengan kaidah penyusunan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang berlaku secara nasional dan penyusunannya berdasarkan bimbingan serta koordinasi dengan Auditor Lembaga Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat dalam penanganan perkara korupsi yang kekuatan hukum pembuktiannya sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Auditor pada lembaga lainnya (seperti BPKP dan Inspektorat) berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hal ini didasarkan pada praktek persidangan yang mana terdapat putusan pengadilan baik pengadilan tingkan pertama maupun pengadilan tingkat banding yang tidak mempermasalahkan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI sebagai alat bukti surat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian unsur “ Adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, “ putusan mana telah menjadi rujukan dan telah menjadi yurisprudensi dalam putusan perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bali.
References
1. Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2OI4 Tentang Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Perundang-undangan Lainnya
1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 tentang permohonan pengujian Undang-undang No. 30 Tahun 2002 terhadap tindak pidana korupsi pengadaan Roll Out Costumer Information System- Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) pada PT. PLN (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang.
2. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Otganisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
4. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 20169 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno MA bagian A angka (6) (Selanjutnya disebut SEMA 4 tahun 2016)
Buku
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Untuk Mahasiswa dan Praktisi, ( Bandung: Mandar Maju, 2003)
Jurnal/Makalah
R. Bayu Ferdian, dkk, “Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” (Syiah Kuala Law Journal: Vol. 2(3) Desember 2018.


