REFORMA AGRARIA TERHADAP TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA USAHA PT. HARTA MULIA DI KABUPATEN BLITAR
Abstract
Tanah negara bekas hak guna usaha yang belum dimohonkan perpanjanganan hak baru menjadikan tanah tersebut tidak dapat dikelola dengan baik. Hal demikian menjadikan tanah negara bekas hak menjadi objek reforma agraria. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang atau lazim disebut statue approach, pendekatan studi kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah Tanah negara bekas hak guna usaha menjadi salah satu objek reforma agraria terkait dengan penataan dan pemerataan pendistribusian hak atas tanah, Pelaksanaan reforma agraria tanah negara bekas hak guna usaha PT. Harta Mulia yang berkedudukan di Kabupaten Blitar dimulai dengan pendekatan yang intens dari Tim GTRA Kabupaten Blitar kepada masyarakat, yang kemudian dilakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Sebagai persyaratan reforma agraria Pemerintah Daerah memberikan syarat terkait adanya keadaan Clean dan Clear. Keadaan yang demikian dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas para pihak yang terlibat serta tanah yang menjadi objek reforma agraria. Upaya untuk reforma agraria tanah negara bekas hak guna usaha hingga penelitian ini dibuat masih berjalan dan belum menemukan titik terang. Tata Kelola Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunan PT. Harta Mulia Kabupaten Blitar sepenuhnyan menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian ATR/BPN dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tata kelola tanah negara bekas hak guna usaha dilakukan dengantetap memperhatikan skala prioritas serta kepentingan yang lebih mendesak.
References
Amiruddin. Pengantar Metodde Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2018.
Bernhard, Limbong. Reforma Agraria. Jakarta: Margaretha Pustaka. 2012.
Chandra, S. Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jakarta: PT. Grasindo Persada. 2005.
Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. 2012.
Erwiningsih, Winahyu. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media. 2009.
Fanani, Ahmad Zaenal. Berpikir Falsafati dalam Putusan Hakim. Varia Peradilan No. 304. 2011.
Hadi, Sutrino. Metodologi Research Jilid I. Yogyakarta : Penerbit Andi. 2020.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan, Isi dan Pelaksanaannya Undang-
Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 2008.
Hatta, H. Mohammad. Hukum Tanah Nasional. Yogyakarta: Media Abadi. 2005.
Hutagalung, Arie Sukanti. Konsepsi Yang Mendasari Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok. 2003.
John, Powelson. The Story of Land The History of Land Tenure and Agraria Reform Cambridge. USA: Lincoln Institute of Land Policy. 1988.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Lutfi, AN. Membaca Ulang Politik dan Kebijakan Agraria. Yogyakarta: STPN Press. 2014.
Lutfi. I. Nasoetion. Impelmentasi TAP MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan SDA. Jakarta: Seminar Nasional Strategi Pembaruan Agraria. 2002.
Mangesti, Yovita A. dan Bernard L. Tanya. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2015.
MD, Moh. Mahfud. Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP
Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta. 8 Januari 2009.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2005.
Muchsin, dkk. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama. 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Adiya Bakti. 2004.
Munir, Fuady. Teori-Teori Dalam Hukum Agraria. Depok:PT. Raja Grafindo Persada. 2011.
Noer, Fauzi. Bersaksi untuk Pembaharuan Agraria. Yogyakarta: Insist Press. 2003.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media. 2015.
Rasjidi, Lili dan LB Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1993.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. 2010.
Rawls, John. A Theory of Justice. London: Oxford University Press. 1973.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty. 2005.
Sumarjono, Maria SW. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas. 2009.
Sumarningsih, F. Eka. Landreform di Indonesia. Surabaya: Srikandi. 2006
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2006.
Sunindhia, Y.W dan Ninik Widiyanti. Pembaharuan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran. Jakarta: PT. Bina Aksara. 1988.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Susanto, Nur Agus. “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012”. Jurnal Yudisial Vol. 7, No. 3. 2014.
Tanzeh, Ahmad. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras. 2011.
Tauchid, Mochammad. Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. Yogyakarta : STPN Press. 2009.
Turnip, Hendra. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tesis Universitas Medan Area. 2014.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria/
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2003
Wiradi, Gunawan. Prisip-prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan dan
Kemakmuran Rakyat. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama. 2001
Wiryani, Fifik. Hukum Agraria: Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan. Malang: Setara Press. 2018


