IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (Studi di Kota Kediri)
Abstract
Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap Rencana Tata Ruang, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor adalah menjadi dasar untuk Peningkatan ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha bagi Pelaku Usaha.
Dalam Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui sistem elektronik KKPR yang terintrgrasi didalam sisterm Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dalam pelaksanaannya masih belum optimal, beberapa permasalahan dalam penerbitan KKPR berusaha masih terjadi penyimpangan/ketidaksesuaian terhadap peraturannya, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mencari penyebabnya baik melalui pengumpulan data primer atau data sekunder yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Berdasarkan hasil data penelitian didapatkan beberapa permasalahan terhadap produk KKPR berusaha bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha dan pemanfaatan ruangnya yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga data hasil penelitian tersebut perlu dilakukan analisa dan kajian berdasarkan peraturan perundangan, teori hukum maupun azas-azas hukum untuk bisa menemukan penyebab-penyebabnya dalam rangka perbaikan sistem dan peraturan terkait guna menciptakan kemudahan dalam proses pengurusan penerbitan KKPR berusaha bagi pelaku usaha dan peningkatan ekosistem investasi yang mendatangkan peningkatan dibidang ekonomi dan kesejahteran masyarakat.
References
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Indonesia, Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Indonesia, Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri Tahun 2021-2041.
Kusumaatmadja, Mochtar, 2012, Teori Hukum Pembangunan, Jakarta : Epistema Institute.
Marzuki, Peter Mahmud, 2020, Teori Hukum, Jakarta : Kencana.


