PELAKSANAAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI

  • Moh Rofi'an Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini membahas terkait gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kediri. Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan dan tata cara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kediri. Hal ini dimaksudkan untuk (1) menganalisis pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kediri dan untuk (2) menganalisis hambatan tentang pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Perma no 4 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kediri masih memiliki banyak kendala dalam Penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan walaupun kelihatannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada namun masih ditemukannya hambatan dan dalam praktiknya di lapangan, hal ini bisa dilihat dimana masih banyak nya problem yang berasal dari internal dan eksternal pengadilan Negeri Kediri. Pengadilan diharapkan agar dapat memberikan informasi yang disampaikan dengan cara lebih menggiatkan lagi sosialisasi mengenai Perma no 4 tahun 2019 ini, karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang Perma ini, hal ini diharapkan agar untuk mempermudah para pencari keadilan dalam menyelesaikan Perkaranya di Pengadilan.

References

Asofa , Burhan, 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Bhineka Cipta.
Djamali, Abdoel, 2006. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, Rajawali Press.
Dkk ,Zukarnen Lubis, 2018. Panduan Pelaksanaan Penelitian Tesis. Medan, Perdana Publishing.
Ediwarman. 2016. Kerangka Teori dan Konsepsi. Medan: Jurnal power point akademis.
_____.2016. Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing,
_____,2016. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Genta Publishing.
Harahap ,Yahya, 2000. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung, Citra Aditya.
Haharap, Krisna, 2005. Hukum Acara Perdata. Bandung, Grafiti Budi Utami.
Makarao , Moh Taufik, 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta, Rineka Cipta.
M.Hisyam, JJJ. Wuisman penyuntik, 1996. penelitian ilmu sosial jilid I. Jakarta: Universitas Indonesia press.
Marzuki , Peter Mahmud, 2006. penelitian hukum dalam peraturan perundangan. Jakarta. Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta , Pustaka Pelajar.
Nasution , Johan, 2008. Metode Penelitian Hukum. Jambi. Mandar Maju.
Renny, Sutan. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit Indonesia. Jakarta: Institut Banker Indonesia.
Retnowulan Susantio dan Iskandar Oeripkartawinata,1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung. Mandar Maju.
Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Santoso, Lukman, 2014. Buku Pintar Beracara. Jogyakarta. FlashBooks.
Soekanto , 1986. Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press.
Soemitro ,Ronitijo Hanitijo, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Waluyo ,Bambang, 1993. Metode Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang.
________,2001 , Penelitian Hukum Dalam Praktik, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Putusan Nomor: 5/Pdt.GS/2019/PN Kdr., Mahkamah Agung Republik Indonesia
Published
2025-07-08
How to Cite
ROFI'AN, Moh; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 227-235, july 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7620>. Date accessed: 11 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.7620.