PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (Studi Kasus Pada Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupat
Abstract
Salah satu aktifitas pemerintah dalam upaya mendukung fungsi-fungsinya adalah melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Akan tetapi pelaksanaan PBJ hingga saat ini masih banyak ditemui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaksananya. Di Tahun 2023 Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, disebabkan Ia mengambil alih kegiatan pengadaan bangunan serta tidak melibatkan pelaksana kegitan dalam proses PBJ sehingga ditemukan adanya kecurangan dalam laporan pertanggungjawaban.
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk apakah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal.
References
Anandya, Diky, and Lalola Easter. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022. Jakarta, 2023.
Anggara, Sahya. Hukum Adminstrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia, 2018.
Asshiddiqie, Jimly. “Penegakan Hukum,” 2016.
Hentty, Kartika. “Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk Dipenjara Karena Korupsi Dana Desa Dan Proyek Fiktif .” Https://Www.Tvonenews.Com/Daerah/Jatim/167472-Kepala-Desa-Gemenggeng-Nganjuk-Dipenjara-Karena-Korupsi-Dana-Desa-Dan-Proyek-Fiktif?Page=2.
Istiqlallia, Naony Fenti, Raissa Ardelia, and Pramudya Ramadhanti. “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Prespektif 25 (May 2020): 129–134.
LKPP. Gambaran Umum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jakarta: LKPP, 2020.
Lubis, Abu. “Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Apakah Harus Dipedomani?” Balai Diklat Keuangan Malang (August 7, 2014).
Mauliddar, Nur, Mohd. Din, Yanis Rinaldi, and David Daniel Paruntu. “Tolok Ukur Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi.” Jurnal Hukum Lex Crimen 3 (April 2014): 47–55.
Prabandani, Hendra Wahanu. Kebijakan Baru Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Prenadamedia grub, 2020.
Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Salim, and Erlies Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Vol. 6. Jakarta: Rajagrafindo persada, 2022.
Suparman, H. Asep. “Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Jurnal Wawasan Hukum 2 (September 2014): 177–182.
Suryanto, Ahmad Fahd Budi. “Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1 (June 2021): 589–600.
Weruin, Urbanus Ura. “Logika, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum.” Universitas Tarumanagara Jakarta, 2017.
Yusyanti, Diana. “Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum.” E-Journal WIDYA Yustisia 1 (February 1, 2015): 87–97.


