Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 2106/Pid.Sus/2018/Pn Tng)
Abstract
Pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika menjadi fokus penting dalam hukum pidana, khususnya di Indonesia, karena dampak seriusnya bagi individu dan masyarakat. Penelitian ini meninjau pemidanaan melalui analisis putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2106/PID.SUS/2018/PN TNG. Tinjauan yuridis pada putusan tersebut mencakup proses hukum dari penyidikan hingga penjatuhan hukuman, serta relevansi dengan perundang-undangan yang berlaku. Aspek-aspek seperti ketentuan pidana, bukti-bukti, dan pertimbangan hukum menjadi subjek kajian penting. Putusan tersebut menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaanan narkotika. Dalam putusan tersebut, upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika tidak selalu dapat dilakukan meskipun terdakwa terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa melanggar hukum pidana narkotika, norma hukum Indonesia, dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain. Meskipun demikian, upaya rehabilitasi tetap menjadi penting dalam penanganan kasus penyalahgunaanan narkotika untuk mengurangi risiko kambuhnya perilaku tersebut di masa depan.
References
Jainah, Zainab Ompu. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tangerang: Tira Smart
Marpaung, Leden. 2017. Asas Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawab Pidana. Jakarta: Aksara Baru,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


