PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS BNN KABUPATEN KEDIRI)

  • Alfred Sendyta Wirayudha Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Imam Makhali Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan kartel internasional terorganisir. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan kejahatan. ketentuan, termasuk ketentuan peralihan. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika, yang menjadi banyaknya pertanyaan dimana proses penyidikan yang dilakukan ini sesuai prosedur yang dilakukan seperti pihak kepolisian sedang menyelidiki dalam perkara kejahatan pada umumnya. Penelitian hukum ini adalah penelitian Social Legal Research atau Empiris.


Hasil dari penelitian ini adalah Upaya pelaksanaan penyidikan menurut Undang-Undang Noor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negri Sipil. enyidik Badan Narkotika Nasional, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharapkan saling berkoordinasi. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak memiliki hambatan yang cukup berarti. Namun dengan luasnya wilayah Kabupaten Kediri sedikit membutuhkan ekstra waktu dan tenaga manakala proses penyidikan berlangsung.

References

Afiatin, T. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan Program Aji. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. 2008.
Aulia, Nuansa. Narkotika dan Psikotropika. Bandung : Nuansa Aulia. 2010.
Gatot, Supramono. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta : Djambatan. 2004.

Gustina, Rina Heningsih. “Peran Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota Samarinda”. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Volume 3. Nomor 1. 2015.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 2008.
Hamzah, Andi. KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta. 2007.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Hartono. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.
Hawari, Dadang. Al-Quran, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta : Dana Bakti Primayasa. 1997.
JURNAL
Wicaksono, Ridho. “Penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam Perkara Narkotika”. Universitas Airlangga. Surabaya
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Published
2025-07-08
How to Cite
WIRAYUDHA, Alfred Sendyta; MAKHALI, Imam. PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS BNN KABUPATEN KEDIRI). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 185-193, july 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7611>. Date accessed: 11 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.7611.