TINJAUAN YURIDIS NASKAH KESEPAKATAN KERJASAMA KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Naskah Kesepakatan Kemitraan Kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lancar Jaya dengan Kesatuan Pemangku Hutan Kediri)

  • Enik Listiana Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kediri. Kemitraan Kehutanan merupakan program pemberdayaan yang mengutamakan prinsip-prisip kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, kepercayaan, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaanya. Namun, Negara memiliki posisi yang lebih kuat dan menentukan, sedangkan rakyat lebih pada posisi menerima apapun kebijakan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Tinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan atas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku serta untuk menganalisa keabsahan Kepmen LHK No: SK.8838/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kemitraan tersebut belum berkeadilan, karena berdasarkan Teori Keadilan Pancasila, parameter keadilan diukur dari pembagian prosentase bagi hasil yang didapatkan oleh masing-masing pihak. Sedangkan Kepmen LHK No: SK.8838/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat pembuatan keputusan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Terdapat syarat-syarat materiil dalam keputusan menteri tersebut yang tidak terpenuhi, sehingga keputusan tersebut mengandung kekurangan, yaitu cacat isi (inhoundsgebreken). Dalam peraturan tersebut tidak jelas diatur mengenai perlindungan hukum dari para pihak, serta tidak jelas juga bagaimana strategi mengharmonisasi sub sistem-sub sistem yang ada pada hutan. Kemudian tidak juga tersedia pola yang baku dalam hal pola pengelolaan hutan dalam konteks kelembagaan, prosedur, dan penegakan hukum. Berdasarkan uraian diatas, maka saran dari peneliti adalah adanya kebijakan mengenai strategi pelaksanaanya di lapangan agar dapat dilaksanakan dengan baik serta masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki pengaturan dalam kemitraan kehutanan ini.

References

Frederikus Fios, Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer, Jurnal Humaniora, Vol. 3, No. 1, April 2012.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.
Ismatul Hakim, Setiasih Irawanti, Murniati dan Sumarhani, Asmanah Widiarti, Rachman Effendi, Mohammad Muslich dan Sri Rulliaty, “Social Forestry Menuju Restorasi Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan” Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan. 2010.
Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi,Vol.6, No.1, April 2009.
Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Robert Nozick, Anarchy, State and Utopia, Chicago, Basic Books, 1
Published
2025-03-14
How to Cite
LISTIANA, Enik; NURBAEDAH, Nurbaedah. TINJAUAN YURIDIS NASKAH KESEPAKATAN KERJASAMA KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Naskah Kesepakatan Kemitraan Kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lancar Jaya dengan Kesatuan Pemangku Hutan Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 138-144, mar. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6884>. Date accessed: 02 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6884.