PLEA BARGAINING SYSTEM ( KESEPAKATAN DALAM PROSES HUKUM PIDANA ) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KECIL (PETTY CORRUPTION
Abstract
Keberadaan korupsi yang merajalela sehingga diperlukan suatu penanganan berupa criminal justice system yang mengakomodir demi terlaksananya pemberantasan koruspi. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis pengaturan korupsi kecil atau petty corruption di Indonesia dan menganalisis pelaksanaan plea bargaining system dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagai bentuk ius constituendum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatis atau lazim disebut sebagai penelitian yuridis-normatif.
Hasil dari penelitian in adalah secara tidak langsung criminal justice system di Indonesia telah mengenal adanya korupsi kecil atau petty corruption melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 18 Mei 2010 Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Perihal Prioritas dan Pencapaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi danSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 16 November 2018. Konsep adanya Plea Bargaining System pada criminal justice system terhadap penanganan petty corruption dapat menjadi suatu inovasi atau perkembangan baru dunia hukum pidana, namun perlu dibatasi dengan syara-syarat berupa diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi kecil, diterapkan jika terduga pelaku dan/atau tersangka dan/atau terdakwa mengaku bersalah secara sukarela, diterapkan jika pelaku dan/atau tersangka dan/atau terdakwa mengembalikan kerugian negara atau suatu keuntungan yang diterimanya secara penuh.
References
Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka. 1989).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2015
Mien Rukmini, Aspek Pidana dan Kriminologi, (Bandung: Alumni, 2010).
Monang Siahaan, Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Penuh Onak Duri, (Jakarta: Gramedia, 2014)
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2022).
Mudzakir, Laporan Akhir Tim Kompendium Hukum Tentang Lembaga Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011), Hlm. 28.
Sukardi, Illegal Longging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), (Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2005).
JURNAL
Badan PVembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2007).
S.E. Gehlke, A Statistical Interpretation of the Criminal Process, Mo Ass.N For Criminal Justice, The Missouri Crime Survey 269, 314, (1926).
Miltonn Heumann, A Note on Plea Bargaining and Case Pressure, 9 Law & Soc’Y Rev, (1975)
John H. King, Criminal Procedure from the Viewpoint of the Trial Judge, 25 Conn. B.J. 202, 205 (1951).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Surat Edaran Jaksa Agung MudaPidana Khusus tanggal 18 Mei 2010 Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Perihal Prioritas dan Pencapaian Penanganan Perkara TindakPidana Korupsi.