PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PETANI SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA PUPUK BERSUBSIDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KECAMATAN BADAS KABUPATEN KEDIRI

  • Iwan Aji Sujatmiko Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan Hukum Kepada Petani Sebagai Konsumen Pengguna
Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini (1) untuk
menganalisis mekanisme pengadaan dan jalur distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Badas
Kabupaten Kediri. (2) Untuk menganalisis upaya perlindungan hukum hak-hak petani berkenaan
dengan pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan (1)
Masih terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi, seperti ketika
pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penjualan pupuk bersubsidi kepada
yang tidak berhak, penghitungan volume penyaluran, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,
penghitungan subsidi pupuk, dan pengawasan program pupuk bersubsidi. Terjadi penyimpangan
dalam pelaksanaan kebijakan program pupuk bersubsidi di tingkat pengecer, distributor dan lemahnya
mekanisme pengawasan pelaksanaan pupuk bersubsidi. Aspek transparansi dan keterbukaan
informasi dalam mata rantai pelaksanaan program kebijakan pupuk bersubsidi masih lemah.
Kebijakan subsidi pupuk bagi petani masih tetap diperlukan dalam rangka mendorong produktivitas
hasil pertanian. (2) Perlindungan Hukum bagi petani sesuai dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam
memperoleh pupuk bersubsidi dan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya
dilaksanakan di lapangan, hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kelangkaan pupuk bersubsidi,
masih banyaknya penyimpangan dalam distribusi dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah serta
ketidak jelasan cara pengaduan terkait penyimpangan pupuk.

References

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008), hlm 5.

Ahmad M.Ramli, Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta, 2000.

Ahmad M.Ramli, Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta, 2000.

Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta : Rajawali-Pers, 2011, hlm 19

Az Nasution, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hal. 72

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal. 11-12.

Happy Susanto, hak-hak konsumen jika dirugikan, Jakarta, 2008, hal.1

Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Hal, 357.

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 43.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka), hlm. 595.

Karwan A. Salikin, Sistem Pertanian Berkelanjutan, (Yogyakarta: Kanisius, 2003), 34

M. Suparmoko, Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Edisi ke 5, BPFE, 2003

Masri Singaarimbun & Sofian Effendi (Eds), Metode Penelitian Survai, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2008

Nazir, H. 2004, Penentuan Pola Subsidi dan Sistem Distribusi Pupuk, Kaki Langit, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2007), Cet 3, h. 155.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Bina Ilmu, 1987.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014), Cet 3, h. 23.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.54.

Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.

Valeriana Darwis, dan Supriyati, 2014. Subsidi Pupuk: Kebijakan, Pelaksanaan, dan Optimalisasi Pemanfaatannya. Analisis Kebijakan Pertanian. Vol. 11 (1).

UNDANG-UNDANG :

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik, (Jakarta: Keputusan Menteri Pertanian, 2003), ditetapkan tanggal 28 April 2003.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Pasal 1 Angka 1. tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023. Pasal 1 angka 1, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 29 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,

JURNAL DAN ARTIKEL

Lifa Indri Astuti, Hermawan, Mochammad Rozikia, Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan pertanian berkelanjutan, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No. 11, hal 1889
M. Wildan Humaidi, Menakar Konstitusionalitas Kebijakan Redistribusi Tanah Untuk Lahan Pertanian Dalam UU No. 19 Tahun 2013, Vol 1. No. 2 Desember 2018, 200.
Satriya Nugraha, UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlndungan dan Pemberdayaan petani wajib dipahami, alumni universitas brawijaya, Vol 1-2/24 juni 2015
Suryana, A., Agustian, A., & Yofa, R. D. (2018). Alternatif Kebijakan Penyaluran Subsidi Pupuk Bagi Petani Pangan. Analisis Kebijakan Pertanian, 14(1), 35.
Published
2025-03-14
How to Cite
SUJATMIKO, Iwan Aji; NURBAEDAH, Nurbaedah. PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PETANI SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA PUPUK BERSUBSIDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KECAMATAN BADAS KABUPATEN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 116-127, mar. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6882>. Date accessed: 02 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6882.