PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI BANK SYARIAH INDONESIA) DI KANTOR CABANG. HASANUDIN KEDIRI

  • Teguh Ariyanto Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Akad Murabahah adalah akad jual beli, antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penjual (al-bai’) berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli (musytari) berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam akad murabahah, pihak pertama atau penjual (al-bai’ memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan Akad Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran, maka bank syariah mengenakan denda (ta’zir) kepada nasabah. Akan tetapi dalam prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga menyebabkan ketidak adilan, apabila memang nasabah tersebut tidak mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak mengenakan denda. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Bank Syariah (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. 2) Apa Hambatan, Tantangan dan Peluang Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Bank Syariah (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan peraturan terkait. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang merupakan sumber utama. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dalam fiqh, denda (ta’zir) diperbolehkan bagi nasabah yang mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran dan bagi nasabah yang tidak mampu tidak boleh dikenakan denda (ta’zir) serta diberi kelonggaran waktu membayar angsuran pokok. Penerapan denda (ta’zir) yang diterapkan bank syariah BSI termasuk riba nasiah/riba jahiliyyah. Sehingga pengalokasian denda (ta’zir) dimasukkan dalam pendapatan non halal bank syariah dan digunakan untuk kegiatan sosial. Denda di bank syariah BSI Kantor Cabang Hasaundin Kediri diberlakukan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran secara menyuluruh tanpa melihat nasabah tersebut mampu atau tidak mampu dalam membayar angsuran dalam pembiayaan murabahah. Menjadi tidak adil apabila nasabah yang tidak mampu juga dikenakan denda. Bank seharusnya mencari tahu penyebab nasabah tidak membayar angsuran sehingga dapat diterapkan secara adil.

References

Abdul Adzim Jalal Abu Zaid, Fiqh al-Riba: Muqaranah wa Syamjilah li al-Tadbiqat al-Ma’asyirah, Damaskus: Dar al-Maktabi, 2012.
A. Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT Grame-dia Pustaka Utama, 2012.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo, 2004.
Amandemen UUD 1945, Perubahan Pertama Sampai dengan Keempat, Yogyakarta: CV Diandra Primamitra, 2009.
Amran Sudi, Penyelwsaian Sekteta Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum, Jakarta: Prenadamedia, 2016.
Bakar Abdullah Abu Yazid, Fiqh al-Nawazil: Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, Vol. II, Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 1996.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dlm. Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Dinia Andrianjara, Mengenal Bank Himbara & Biaya Transaksi di Jaringan Bank Himbara, dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
Fayadh Abd. al-Mun’im al-Hasanain, Bai’ al-Murabahah fi al-Masharif al-Islamiyah, Kairo: al-Ma’had al-Alam li al-Fikr al-Islami, 1996.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Henry R. Cheeseman, Comtemporary Business Law, cet. ke 3, New Jersey, Prentice Hall, 2000.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Jaja S. Meliala, Pengembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, 2007.
Kementerian Agama RI., al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: Dharma Art, 2015.
Kementrian Agama Kuwait, al Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, Ummul Hamam, Riyadh, KSA, Murobahah, t.th.
Kuntowijoyo, Islamization of Knowledge Geeral Principles and Work Plan, Virginia UAS: Institure of Islamic International Thought (IIIT), 1997.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi, (Bandung: Mizan, 1991.

Kuntowijoyo, Islamization of Knowledge Geeral Principles and Work Plan, (Virginia UAS: Institure of Islamic International Thought (IIIT), 1997.
Novi Fadhila, Analisis Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah terhadap Laba Bank Syariah, Jakarta: Jurnal Riset Akutansi dan Bisnis, 2016.
Ma’ruf Amin (Wakil Presiden RI.), Seminar Nasional, ttg. Potensi Ekonomi Syariah Pascapademik, Secara Virtual, Jakarta: Tgl. 27 Oktober 2022.
Muhammad Antonio Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’ fi Hail Alfach Abi Suja’ (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, Vol. 11, t.th.
Mertokusumo Sudigno, Hukum Aara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002.
M. Nur Rianto al-Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis, Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, alih bahasa Mohammad Rajab, Bhratara: Karya Aksara, 1982.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, KUHPerdata, pasal 1320, ayat (1), Jakarta: PT Intermasa, 2004.
Shalih Muhammad al-Sulthan, al-Riba: Illatuhu wa Dhawabituhu wa al-Bai’ Dain, (KSA Dar Ashda’ al-Mujtama’, 1478 H.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UIPress), 2006.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R & D, Bandung: Alfabeta, 2009.
Trisandini Usanti dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Surabaya: Kencana, 2017.
Trisadini Prasastinah Usanti, Prinsip Kehati-hatian pada Transaksi Perbankan, Surabaya: Airlangga University Press, 2013.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 2006.
www.ir-bankbsi.com di akses pada tanggal 14 Juni 2023, berdasarkan asset (500+T) dan diperkirakan nilai buku 50 T pada tahun 2025. Diakses pada tanggal 15 Juli 2023.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Published
2025-03-13
How to Cite
ARIYANTO, Teguh; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI BANK SYARIAH INDONESIA) DI KANTOR CABANG. HASANUDIN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 100-115, mar. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6881>. Date accessed: 14 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6881.