PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr.

  • Suko Suko Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Imam Makhali Magister Hukum, Universitas Islam Kediri, Indonesia

Abstract

Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung. Proses percampuran harta bersama dalam perkawinan adalah sejak saat terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan bubar. Proses penyelesaian gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terbagi dua yaitu, gugatan harta bersama digabung dengan perceraian atau diajukan tersendiri setelah terjadinya perceraian. Dalam tesis ini membahas tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama kabupaten kediri, studi kasus perkara Nomor : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat empiris dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif, mengambarkan secara jelas atas fenomena yang terjadi dimasyarakat dengan menyusun data yang dikumpulkan secara sistimatis, sehingga akan menghasilkan pembahasan yang sesuai dengan apa yang dikemukakan. Penelitian ini memiliki tujuan mengenai pembagian harta bersama dalam perceraian dengan kasus nyata yang dilakukan secara wawancara oleh peneliti. Hasil penelitian ini di dapatkan keterangan bahwa proses penyelesaian pembagian harta bersama melalui upaya pembuktian dan telah memberikan keyakinan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat cukup beralasan, maka gugatannya dapat diterima dan dikabulkan, apabila dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup beralasan hukum atau tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Apabila gugatannya ditolak maka gugatan pembagian harta bersama masing-masing suami istri tidak bisa dibagi/kembali kepada posisi semula. Hasil tersebut di peroleh atas dasar ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam

References

BUKU:
Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, (Jakarta: PT. Bulan Bintang,1978).
Kusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1990).
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_____________ Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990).
Latif, Djamil,Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, (Jakarta: Ghalia, 1981).
Prins, J.,Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Rahman, Fathur,Ilmu Waris, (Jakarta: PT Almaarif, 1981).
Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan Islam dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
___________,Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata PeradilanAgama dan Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT INDO-HILL, CO, 1985).
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan No1 Tahun1974, (Yogyakarta: Liberty, 1982).
Satrio, J., Hukum Harta Perkawinan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991).
Saleh, Wantjik,Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Bandung: PT Intermasa, 1982).
Wingnjodipoero, Soerojo,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1987).
_____________________ Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta:PT Toko Gunung Agung, 1968).
Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1985).
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
Chatib Rasyid, Syaifuddin, 2009. Hukumm Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: UII Press, 2009).
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).
Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag, 2013. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama,(Jakarta: 2013).
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Buku Laporan Tahunan Pengadilan Agama kabupaten Kediri. (Kediri: 2022).
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998),
Yahya Harahap, Kedudukan dan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Hlm. 272
Siti Musdah Mulia,Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia,(Jakarta: Kencana, 2008), Hlm.134
M. Idris Ramulya, Hukum Pekawinan, Hukum Pewarisan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), Hlm. 29
H. Tihami, Fikih Munakahat (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008), Hlm. 179
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),Hlm. 370
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Website :
http://www.pa-Kedirikab.go.id/tentang-pengadilan/profile-pengadilan/wilayah-yurisdiksi diakses pada tanggal 07 Juli 2022 Pukul 15.00 wib
Published
2025-03-13
How to Cite
SUKO, Suko; MAKHALI, Imam. PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr.. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 54-70, mar. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6877>. Date accessed: 14 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6877.