Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

  • Rendi Yun Trisna Putra Polres Tulungagung

Abstract

Didalam   Kitab   Undang-Undang  Hukum  Acara   Pidana (KUHAP) tidak dibahas ihwal pentingnya melindungi saksi dan korban. Pengaturan perlindungan demikian hanya kita temukan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 atau yang berkaitan dengan upaya pengungkapan tindak pidana tertentu, seperti pelanggaran ham berat, kekerasan dalam rumah tangga atau korupsi. Peraturan perundang-undangan tersebutlah yang memperkenalkan pranata hukum  tersebut  ke  dalam  sistem peradilan  di  Indonesia.  Tulisan ini akan menelaah secara ringkas tempat dan kedudukan pranata hukum perlindungan saksi dan saksi korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus kajian akan diberikan pada ratio legis perlunya perlindungan terhadap saksi dan korban. Tulisan ini akan dimulai dengan paparan tentang pentingnya kesaksian (dari saksi maupun saksi korban) dalam pengungkapan kebenaran dan bila perlu upaya menjatuhkan pidana. Ini yang menurut penulis adalah makna dari penempatan reaksi pidana sebagai ultimum remedium.


Rumusan masalah dalam penelian ini adalah: Bagaimanakah penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower)? Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang  Perlindungan Saksi dan Korban dalam upaya pemberian perlindungan hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower)? Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan cara mengklasifikasikan dua sumber data yakni data primer dan data sekunder berupa undang-undang atau Peraturan lainnya yang masih ada hubungannya dengan masalah yang diteliti pada penulisan tesis sebagai pijakan teoriserta buku-buku/bahan-bahan lain yang masih memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini sebagai bahan sumber sekundernya.


Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah










75






 



: Pertama, Upaya perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) hingga saat ini belum mendapatkan payung hukum baik itu dari Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2014  Tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau dari peraturan lain yang secara spesifik mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang dilarang, bertentang dan yang membahayakan kepentingan publik. Peraturan tentang tindakan yang dimaksud masih menyebar dalam sejumlah undang-undang dan peraturan yang ada. Beberapa undang-undang inilah yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seorang whistleblower guna menentukan tindakan yang memiliki kehendak untuk diungkap masuk dalam kategori dilarang, bertentangan pula dan membahayakan kepentingan publik. Kedua, Sementara itu hambatan yang dialami dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam proses peradilan pidana adalah; capacity building Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk dari tahun 2006 paca diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2006 belum mempunyai kekuatan hukum yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi seorang saksi pengungkap fakta (whistleblower) dan kerjasama antara lembaga perlindungan saksi dan korban dengan lembaga-lembaga yang terkait belum terjalin dengan baik sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara kompreherensif

Published
2019-12-26
How to Cite
PUTRA, Rendi Yun Trisna. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 147-156, dec. 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/682>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.682.