PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)

  • Rizki Bagus Hendrawan Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri degan tujuan membentuk keluarga yang bahagia selama-lamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan wali nikah tersebut sangat penting dalam akad pernikahan. Selanjutnya wali dianggap adhol atau enggan apabila ia menghalangi perempuan yang ada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya dan sanggup membayar mahar yang seharusnya, setelah keduanya menyukai antara satu sama lain. Apabila terjadi seperti itu, perwaliannya langsung pindah ke wali hakim. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tulungagung.Hasil dari penelitian ini Putusan Nomor:248/Pdt.P/2023/PA.TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan. Pelaragan tersebut tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam. Ditinjau dari pertimbangn hukum yang telah diambil oleh Majelis hakim, telah menunjukkn bahwa   pertimbangan hukum  tersebut telah sesuai dengan prinsip – prinsip pengambilan pertimbangan hukum

References

Departemen Agama RI, 2006, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Pustaka Agung Harapan
Hasan, Mustofa, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung, Pustaka Setia.
Khanya, Thariq Ismail, 2001, Nikah dan Seks Menurut Islam, terj. Setiawan Budi Utomo Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
Kompilasi Hukum Islam, 2008, Bandung: Nuansa.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim.
Ramulyo, M. Idris, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjhamidjojo, M.R. Martiman, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: CV. Karya Gemilang.
Soekanto, Soerjono, 1994, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Bandung: Alfabeta.
Summa, Muhammad Amin, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tihami dan Sahrani, 2009, Fiqh Munakahat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tim Redaksi Sinar Grafika, 2012, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Widiana, Wahyu dkk., 2013, Pedoman Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Jakarta: Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Published
2025-02-17
How to Cite
HENDRAWAN, Rizki Bagus; NURBAEDAH, Nurbaedah. PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 45-53, feb. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6782>. Date accessed: 23 feb. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6782.