IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT PADA PENYELENGGARAN RUMAH KOS DI KELURAHAN PAKUNDEN KECAMATAN PESANTREN KOTA KEDIRI
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung pemerintah dalam melaksanakan Penegakkan Hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang didalamnya mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kost. Kajian ini menggunakan kajian hukum Yuridis Empiris dan Sumber Data adalah data Primer melalui wawancara dengan objek penelitian dengan sampling di wilayah Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat rumah kos yang belum berizin juga masih ada rumah kos yang belum taat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dan kesadaran hukum dari pihak masyarakat khususnya pemilik usaha rumah kos. Untuk mewujudkan tujuan penegakkan hukum dapat tercapai diperlukan upaya sosialisasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dilakukan baik oleh Kecamatan, Kantor Desa, Satpol PP, dan Masyarakat sebagai pengawas pertama dalam lingkungan tersebut. Hal tersebut agar masyarakat dapat memahami adanya pelanggaraan terhadap Perda yang berlaku dalam penyelenggaraan rumah kos. Rumah kos yang belum memiliki izin dan juga rumah kos yang tidak taat pada kebijakan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi baik faktor pendukung maupun faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut yaitu bagusnya koordinasi pihak satpol PP dengan instansi terkait dan cepat tanggapnya respon dari Kelurahan, Kecamatan maupun satpol PP. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu masyarakat yang belum aktif melapor apabila terdapat rumah kost yang melakukan pelanggaran, kurangnya sumber daya manusia dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP sehingga tidak ada pengawasan berupa patroli keliling, sanksi yang diberikan belum cukup tegas dan belum adanya petunjuk pelaksanaan dalam menerapkan sankdi pencabutan izin
References
PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Kos.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentaraman Masyarakat.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
WEBSITE
http://www.hestanti.web.id/fungsi-dan-tujuan-perizinan/ , diakses pada tanggal 04 Mei 2023, pukul 13.00 WIB