Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah pada Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Komersil

  • Dwi Wahyu Agustina Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.
  • Fajar Nugraha Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Abstract

Pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan pendirian bangunan gedung akan lebih menguntungkan, karena pembangunan tersebut dapat dilakukan di bawah tanah yang bukan menjadi milik privat.


Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum yaitu  pengaturan ruang bawah tanah pada bangunan gedung belum diatur secara jelas, Ketidakjelasan itu tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung hanya menjelaskan penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainya yang akan di bangun di atasnya atau di bawah bangunan gedung didirikan dengan izin penggunaan yang diberikan oleh instansi yang berwenang sehingga pemanfaatan ruang bawah tanah pada bangunan gedung mengikuti fungsi bangunan dan pengelolaannya.


Peraturan bangunan gedung ini dengan jelas menerangkan bahwa dalam pembangunan bangunan gedung dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan/atau kepentingan umum sesuai dengan teknis dan fungsinya baik pembangunan yang berada di atas dan/atau di bawah tanah, dan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah

Published
2019-12-26
How to Cite
AGUSTINA, Dwi Wahyu; NUGRAHA, Fajar. Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah pada Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Komersil. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 111-119, dec. 2019. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/678>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.678.