PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA

  • Fitria Ayu Widyaningrum Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Cerai talak merupakan putusnya suatu perkawinan karena kehendak yang datang dari suami. Bagi seorang istri yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum hendaknya hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya dan memberikan persamaan hak dihadapan hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita agar tidak ditindas dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya yaitu nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Tulungagung menggunakan kemaslahatan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan hak-hak yang memang sudah seharusnya dimiliki anak dan mantan istri dengan menggunakan hak ex officio dan kemudian direalisasikan dalam sebuah amar putusan perkara cerai talak meskipun tuntutan pemberian hak itu tidak tercantum dalam petitum permohonan cerai talak yang diajukan suami. Bahwa hal utama yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan pembebanan kepada pemohon adalah mengenai pekerjaan dan penghasilan seorang suami. Serta ada tidaknya nusyuz seorang istri. Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan yang paling penting terlebih dahulu dibuktikan adalah mengenai keberadaan anak berada dalam asuhan siapa

References

Bisri, Cik Hasan, 2000, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cet ke-2, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Busyro, 2019, Maqasid al-Syariah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah, Jakarta: Kencana.
Dahlan, Abdul Aziz, 1996, Enskopedia Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru.
Departemen Pendidikan Nasional, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Junaedi, Dedi, Bimbingan Perkawinan, 2002, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, Cet ke-2, Jakarta : Akademika Pressindo.
Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mahkamah Agung RI, 2006, Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama , Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Muhammad, Husein, 2001, Fiqh Perempuan, Yogyakarta: Lkis.
Pandu, Yudha, 2006, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Jakarta : PT. Indonesia Legal Publishing.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung : Mandar Maju.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Yunus, Muhammad, 1989, Kamus Bahasa Arab Indonesia, Jakata: Hidakarya Agung.
Published
2025-02-17
How to Cite
WIDYANINGRUM, Fitria Ayu; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 14-23, feb. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6779>. Date accessed: 02 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6779.