PERTANGGUNGJAWABAN DEVELOPER ATAS WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBELIAN RUMAH DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO.1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Abstract
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan sandang, pangan, dan tempat tinggal yang diperlukan untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Ketiga elemen ini memiliki peran penting dalam proses interaksi sosial manusia dalam masyarakat. Khususnya kebutuhan akan tempat tinggal atau hunian memiliki signifikansi yang besar. Banyak orang merasa bahwa hidup belum lengkap jika belum memiliki rumah pribadi. Namun, membangun rumah bukanlah tugas yang mudah karena memerlukan sejumlah faktor seperti kepemilikan tanah, struktur bangunan, uji kelayakan serta izin pendirian. Dalam kenyataannya, tidak semua orang dapat dengan mudah memenuhi persyaratan untuk membangun rumah sendiri. Oleh karena itu, banyak masyarakat memilih alternatif yang lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu, yaitu dengan membeli rumah dari agen properti atau pengembang perumahan. Namun, ada fakta bahwa pemasaran yang dilakukan oleh pengembang sering kali bersifat tendensius, sehingga informasi yang disampaikan dapat menyesatkan atau bahkan tidak akurat. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Nantinya penelitian ini akan menarik kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu menyimpulkan permasalahan penelitian secara ringkas dan jelas, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum menuju ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Pasal 134 menyatakan bahwa “Setiap individu dilarang untuk melakukan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, fasilitas, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan”. Dalam situasi dimana pengembang tidak memenuhi kewajibannya, mereka akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan hukum dari konsumen.
References
Adami, Chazawi. (2012). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Anwar, Yesmil dan Adang. (2013). Sosiologi Untuk Universitas. Bandung : PT. Refika Aditama.
Arief, Barda N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penegakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana.
Farid, Abidin Zainal. (2011). Hukum Pidana I. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
John W. Creswell. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset Memilih Diantara Lima Pendekatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lamintang. (2014). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico.
Moeljatno. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2015). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.
Nazir, M. (2013). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Poerwardarminta. (2004). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prakoso, Djoko. (2011). Hukum Penitensier Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Prasetyo, Teguh. (2010). Hukum Pidana. Jakarta : Rajawali Pers.
Purnomo, Bambang. (2011). Azas-azas Hukum Pidana. Edisi Revisi Ketujuh. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Santoso, Topa & Zulva. (2014). Kriminologi. Edisi Kedelapan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Satori, Djam’an dan Aan Komariyah. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sianturi, S.R. (2011). Tindak Pidana di KUHP. Jakarta : Alumni AHM PTHM.
Soesilo, R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politea.
Sudarto. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Sudjiarto. (2013). Hukum Pidana I. Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Syaifuddin, Azwar. (2014). Metode Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Waluyo, Bambang. (2013). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.
Wirjono Prodjodikoro. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Zulfa, Eva Achjani. (2012). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung : Lubuk Agung