KAJIAN TENTANG UNDANG-UNDANG DESA NO. 3 TAHUN 2024 DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEMANDIRIAN DAN PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Secara garis besar tujuan penelitian ini, pertama, ingin mengetahui tantangan yang dihadapi pemerintahan desa dalam pelaksanaan Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024. Kedua, mengkaji dampak Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024 terhadap kemandirian pemerintahan desa
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni jenis penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Metode pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif, untuk mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 guna menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kemandirian pemerintahan desa. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024, yaitu adanya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, resistensi terhadap perubahan dan potensi penyalahgunaan wewenang ditingkat lokal, oleh karena itu diperlukan pelatihan, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Sedangkan dampak dampak Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 terhadap kemandirian pemerintahan desa, antara lain : (1) Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa, (2) Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat, (3) kemandirian ekonomi dan (4) peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
References
Ditjen PMD, Direktorat Pemerintahan Desa dan kelurahan Depdagri. 2007 “naskah akademik RUU tentang Desa”. Jakarta
Eko, Sutoro, dan Abdur Rozaki (ed), 2005. ”Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa” Yogyakarta. IRE Press. (ed). 2005. Manifesto Pembaruan Desa Persembahan 40 Tahun
Juli Antara, Bandung, 2000 “Akses Bawah Demokrasi, Otonomi Dan Pemberdayaan Desa” Yogyakarta. Lapera Pustaka Utama
Kartohadikoesomo, Soetardjo, 1984, Desa. Jakarta: PN Balai Pustaka
Kiki Endah, 2018 “Mewujudakan Kemandirian Desa Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa”. Jurnal Modrat, Vol. 4 No. 4. November 2018
Moleong, Lexy: 2011. “Metode PenelitianKualitatif”: Edisi Revisi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Selvi Rusdiana, 2023 “Memperkuat kemandirian desa: peran penting desa dalam mewujudkan bela negara”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol.5 No. 2 Tahun 2023, Hal:339
Widjaya, HAW, 2014. “Otonomi Desa”. Jakarta. Rajawali Perss.
Zainudin Ali, 2014. ”Metode Penelitian Hukum”. Jakarta. Sinar Grafika
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024