PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2020 DALAM PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (STUDI DI PERUMAHAN GREEN MANDIRI RESIDENCE NGADILUWIH KEDIRI)

  • Mochammad Andrie Tri Oktovia Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penetapan Lahan sawah dilindungi (LSD) harus melihat berbagai aspek terutama harus mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tiap-tiap daerah agar proses penetapan LSD tidak bertentangan dengan berbagai peraturan serta tidak cenderung sepihak dalam menetapkan lahan sawah yang dilindungi. Salah satu contoh ketidaksesuaian penetapan LSD dengan RTRW terjadi di Kabupaten Kediri, akibat penetapan tersebut menghambat pembangunan penyelenggaraan perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengambil judul penelitian “Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 Dalam Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (Studi di Perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih Kediri)”. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Bagaimana Problematika Penetapan LSD terhadap Penyelenggaraan Perumahan di Perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih Kediri? (2) Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 Dalam Penetapan LSD di Perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih Kediri?. Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu (1) Problematika Penetapan LSD  pada Perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih Kediri yakni adanya ketidaksesuaian ketetapan LSD dengan site plan dan kelengkapan perizinan penyelenggaraan perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih. (2) Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tidak berjalan dengan baik hal tersebut dibuktikan dengan penetapan LSD yang tidak memperhatikan prosedur penetapan lahan sawah dilindungi sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian lahan sawah dilindungi dengan lahan perumahan Green Mandiri Residence Ngadiluwih dan mengakibatkan pertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan

References

Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah Direktorat Jenderal Penataan Ruang, 2003, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dan Wilayah Provinsi, Jakarta: PT. Mediatama Saptakarya.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: CV. Alfabeta.
Kurniasih, Evi Satispi, 2019, Buku Ajar Kebijakan Publik Teori Dan Aplikasinya, Jakarta: UMJ Press.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Pertanahan Dan Tata Ruang, Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Lahan Sawah
Rahayu, Trigus Eko, Sri, 2012, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kesesuaiannya terhadap RDTR di Wilayah Peri-Urban Studi Kasus Kecamatan Mlati, jurnal Planologi Undip, Volume 8, Nomor 4.
Rusfiana, Awan Y Abdoellah & Yudi, 2016, Teori & Analisi Kebijakan Publik, Bandung: CV. Alfabeta.
Soetikno, Imam, 1983, Politik Agraria Nasional, Yogyakarta: Gajah Mada University.
Sumarja, 2008, Hukum Tata Guna Tanah Di Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Published
2025-01-06
How to Cite
TRI OKTOVIA, Mochammad Andrie; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2020 DALAM PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (STUDI DI PERUMAHAN GREEN MANDIRI RESIDENCE NGADILUWIH KEDIRI). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 322-333, jan. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6591>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6591.